Terkait Temuan Diduga Situs Matangaji, Pengembang Merasa Jadi Korban

Selasa 25-02-2020,22:15 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

PEMILIK lahan yang di atasnya berdiri tempat yang diduga situs sejarah, Subekti, mengaku siap untuk melaksanakan rekomendasi dari DPRD Kota Cirebon. Bahkan, dia juga siap untuk merelakan area tanahnya dihibahkan bila hasil kajian memutuskan Situs Petilasan Sultan Matangaji sebagai cagar budaya.

Subekti mengatakan, lahan yang dimilikinya pada area tersebut seluas 1.700 meter persegi. Sedangkan titik yang di atasnya berada tempat yang diduga situs bersejarah sekitar 3X5 meter persegi. “Nanti bisa dihibahkan,” ujar Subekti, kepada Radar Cirebon, Senin (24/2).

Terkait proses rencana jual beli lahannya kepada PT Dua Mata yang sebelumnya telah dilakukan down payment (DP), Subekti menyerahkan hal tersebut kepada PT Dua Mata selaku calon pembeli.

Pihak pengembang dipersilakan untuk meneruskan atau tidak transaksi pembelian lahan. Meski demikian, dia masih berharap prosesnya bisa berlanjut ketika ada solusi.

Subekti menyatakan, menurut para pihak, lokasi yang berada di atas tanahnya tersebut dianggap sebagai situs. Hal itu tetap dilakukan walaupun beum ada keputusan dari dinas terkait atau tim ahli yang menetapkan status dari lokasi tersebut.

Sementara itu, Didin dari pihak PT Dua Mata mengaku, awalnya akan mebangun proyek perumahan di lokasi tersebut dengan lahan seluas 1,2 hektare. Sedangkan, batas antara tanah milik perusahaan tersebut dengan titik yang di atasnya terdapat lokasi yang diduga situs sejarah tersebut masih sekitar 30-50 meter.

Dia mengaku, Desember 2019, Subekti menawari tanahnya untuk dibeli. Namun pihak Dua Mata tidak langsung mengiyakan. Perlu empat pekan untuk berpikir dan memantau guna memastikan pembelian tanah tersebut tidak ada persoalan dan tidak ada reaksi dari warga sekitar.

2

“Setelah melewati empat malam Jumat, kami baru berani melakukan down payment dengan cara termin. Kalau kejadianya begini, bagi kami tidak ada masalah membatalkan,” tuturnya.

Disampaikan dia, cicilan DP tersebut dilakukan Januari 2020. Dengan persoalan yang ada sekarang, selaku pengembang, Didin merasa menjadi korban. (azs)

Tags :
Kategori :

Terkait