Izin Blue Sky Tidak Diproses, Penegakan Hukum Tunggu Kesepakatan Bersama

Sabtu 29-02-2020,01:09 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

KUNINGAN - Posisi Manajemen Karaoke dan Live Music Blue Sky Desa Panawuan, Kecamatan Cigandamekar, semakin terpojok. Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kuningan mengaku telah menerima berkas permohonan perizinan dari tempat hiburan tersebut, tetapi belum pernah mengabulkan.

“Artinya kita sebatas menerima berkas permohonan tahun lalu, tapi ada kebijakan dari pimpinan (bupati, red) untuk tempat hiburan seperti karaoke, entah karaoke keluarga atau apapun, kita hentikan. Tidak akan menerbitkan izin,” terang Kepala DPMPTSP Kuningan H Agus Sadeli kepada Radar Kuningan, kemarin (27/2).

Jadi untuk pengajuan perizinan Karaoke Blue Sky, DPMPTSP hingga kini tidak memprosesnya. Baik itu Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) hingga Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Apalagi Karaoke Blue Sky sudah mendapat komplen dari warga dan pemerintah desa setempat. 

Terkait beroperasinya Karaoke Blue Sky tanpa izin, Agus berjanji segera mengadakan pertemuan dengan beberapa instansi pemerintah terkait lain. Sebab DPMPTSP dalam hal ini, tidak bisa gegabah sendiri. Harus ada kesepakatan bersama dengan Satpol PP, disporapar dan dinas tata ruang.

“Kita akan bicarakan itu, dalam waktu dekat. Kalau tidak ada izin tetapi beroperasi, memang sudah seharusnya dilakukan penegakan hukum,” tegasnya.

Agus menegaskan, kertas tanda terima berkas pengajuan perizinan dari DPMPTSP bertanggal 16 November 2019 tidak bisa dijadikan acuan apapun untuk mengelak terkait dengan sudah atau belumnya perizinan. “Hanya surat tanda terima. Tidak ada legalitas apapun,” tandas Agus.

Bukan hanya Karaoke Blue Sky, tempat hiburan lain yang tidak menaati ketentuan peraturan sebenarnya tidak boleh beroperasi. Sebab sejak protes keras banyak komponen Islam atas munculnya beberapa tempat hiburan baru tanpa izin, bupati secara tegas sudah menghentikan penerbitan izin.

2

“Atas perintah pimpinan, pengajuan izin tempat hiburan tidak akan kita layani. Kita hentikan dulu,” katanya.

Terpisah saat mengkonfirmasi ke Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kuningan Sudharsono via handphone, belum ada respons. Jawaban datang dari Kasi Opsdal Alfin Fadilah bahwa pihaknya sudah mengirimkan Tim Penegak Perda (Gakda) dulu untuk menelusuri kebenaran status Karaoke Blue Sky. “Lagi ditelusuri sama Gakda dulu,” kata dia.(tat)

Tags :
Kategori :

Terkait