Polisi Ungkap Pabrik Masker Palsu

Sabtu 29-02-2020,13:30 WIB
Reporter : Agus Rahmat
Editor : Agus Rahmat

JAKARTA - Pabrik masker palsu berhasil diungkap aparat Polda Metro Jaya. Pabrik tersebut mampu memperoleh keuntungan mencapai Rp 250 juta per hari.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek pabrik masker palsu yang berlokasi di Kawasan Pergudangan Central Cakung Blok i No.11, Jalan Raya Cakung Cilincing KM 3, Rorotan Cilincing, Jakarta Utara. Pengungkapan berawal dari informasi adanya penimbunan masker yang belakangan sangat langka akibat mewabahnya virus corona.

\"Setelah kita lakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi ini ternyata bukan hanya menimbun, bahkan memproduksi secara ilegal, yang tidak sesuai dengan standar, tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan,\" kata Yusri di Kawasan Pergudangan Central Cakung, Jakarta Utara, Jumat (28/2).

Dalam penggerebekan itu petugas menyita sejumlah barang bukti seperti 30 ribu kotak masker siap edar. Selain itu juga mesin dan bahan baku pembuat masker. \"Total semua yang berhasil kita amankan di sini sekitar 600 dus yang isinya kurang lebih sekitar total 30.000 kotak masker,\" katanya.

Sepuluh orang berhasil diamankan dalam penggerebekan tersebut. Mereka adalah YRH, EE, F, DK, SL, SF, ER, D, S, dan LF. \"Kita berhasil mengamankan sekitar 10 orang di sini pegawainya, mulai dari penanggung jawab sampai sopirnya, pemiliknya sementara nggak ada di tempat,\" ujarnya.

Dijelaskan Yusri, pabrik masker ilegal ini memanfaatkan tingginya permintaan masker akibat kekhawatiran dipicu oleh isu virus Corona. Terlebih masker sangat langka.

\"Beberapa bulan ke belakang ini harga masker ini tiba-tiba melonjak terlalu tinggi di pasaran. Yang biasanya paling murah harga masker itu Rp20 ribu, sekarang di pasaran sudah mencapai sekitar Rp300 ribu,\" katanya.

2

Meski dijual dengan harga yang sangat tinggi, masker tersebut tetap langka dan sulit didapatkan masyarakat. \"Bahkan masker ini hilang di pasaran, karena sangat dibutuhkan, bahkan seluruh dunia membutuhkan termasuk Indonesia,\" tambahnya.

Para pelaku yang melihat situasi tersebut akhirnya memproduksi masker sendiri untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya dengan cara melawan hukum. \"Hasil perhitungan kasar, itu dia bisa mendapat keuntungan Rp200 juta hingga Rp250 juta dalam satu hari,\" katanya.

Terkait alat produksi, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap 10 orang yang diamankan, Yusri mengatakan pemilik mendatangkan mesin dari China. Termasuk bahan baku pembuat masker juga diimpor dari China.

\"Mereka mendatangkan mesin-mesin ini dari China, juga bahan-bahan dari China,\" katanya.

Untuk pengusutan lebih lanjut 10 orang yang diamankan berserta barang buktinya kini dibawa ke Polda Metro Jaya.

Para pelaku ini dijerat dengan Pasal 197 Sub. 196 UU No.36 th. 2009 tentang kesehatan dan Pasal 107 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman sanksi pidana penjara di atas lima tahun dan atau pidana denda maksimal Rp50 miliar. (gw/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait