Kemenag Buka Pendaftaran Sertifikasi Halal

Sabtu 29-02-2020,18:00 WIB
Reporter : Agus Rahmat
Editor : Agus Rahmat

KESAMBI - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cirebon telah membuka pendaftaran label halal mulai Januari. Sebelumnya Kemenag sendiri telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) 982 tentang Layanan Sertifikasi Halal.

Dalam keputusan tersebut diatur bahwa besar tarif sertifikasi halal mengacu pada tarif sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia melalui Lembaga Pengakajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM).

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kemenag Kota Cirebon, H Slamet SAg mengatakan, pendaftaran sertifikasi halal dapat dimanfaatkan masyarakat. Layanan ini bisa diakses langsung di Kantor Bimas Islam untuk menemui petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kemenag Kota Cirebon.

“Langsung saja bawa persyaratan. Di depan sudah kita pasang standing banner supaya memudahkan masyarakat apa saja yang menjadi persyaratanya. Nanti akan diverifikasi petugas. Kalau syarat lengkap diproses. Kalau tidak akan dikembalikan untuk dilengkapi,” kata Slamet, kepada Radar Cirebon.

Ia mengatakan penerbitan sertifikat halal akan dikeluarkan Kantor Kemenag Wilayah (Kanwil) Provinsi Jawa Barat. Di tingkat daerah hanya membantu dalam proses pendaftaran berkas milik warga. Selanjutnya berkas yang diterima akan diteruskan ke provinsi untuk diproses.

“Kalau untuk produk makanan atau alat guna itu bisa melalui kami yang memberikan rekomendasi, apakah persyaratanya sudah dipenuhi atau belum,” katanya.

Ia berharap dengan adanya layanan ini, pelaku usaha semakin mudah mengurus sertifikat halal produk mereka. Label halal menjadi faktor penting sebelum produk diedarkan. Terlebih, di Kota Cirebon sendiri merupakan daerah yang memiliki potensi kuliner yang sudah diakui. Dengan adanya label halal tersebut, konsumen pun tidak perlu merasa khawatir.

2

Dikatakan oleh Slamet, tim yang terdiri dari tenaga ahli nanti akan turun untuk mengecek produk bahan dan zat yang terkandung di dalamnya. Selain itu hasil produksi juga akan diuji dan beberapa tahapan lainnya. Jika tidak ada kendala, penerbitan sertifkat halal dapat segera dilakukan.

Untuk sekarang baru 6 pelaku usaha yang sudah mendaftarakan produknya. Semakin banyak pelaku pelaku usaha yang mengantongi sertifikat halal tentu akan baik. Karena itu menjadi salah satu jaminan bagi konsumen. (awr)

Tags :
Kategori :

Terkait