KEJAKSAN– Raperda pelarangan minuman keras (miras) disahkan menjadi perda dalam sidang paripurna di DPRD, kemarin. Tidak hanya perda pelarangan miras, yang juga disahkan adalah perda transparansi dan keterbukaan publik, serta perda kepemudaan. Khusus soal perda larangan miras, Wali Kota Ano Sutrisno memberikan catatan tersendiri. Dia mengaku mendukung penuh perda itu. Pelarangan miras, kata dia, selaras dengan visi pasangan Ano-Azis. Apalagi miras dapat membahayakan kesehatan dan kehidupan peminumnya. Akibatnya, akan dapat menimbulkan permasalahan multidimensi, baik psikis, sosial, dan keamanan. “Pelarangan ini sesuai dengan visi religius. Kami ingin Kota Cirebon benar-benar bebas dari miras,” ucap Ano Sutrisno. Ano meyakini, perda pelarangan miras ini tidak akan berpengaruh banyak pada investasi. Pertumbuhan investasi dan kepariwisataan di Kota Cirebon diyakini tetap akan berkembang dengan sangat baik. Wali Kota 2013-2018 itu berpesan kepada Satpol PP Kota Cirebon agar mulai mempersiapkan diri dalam menekan maraknya penjualan miras. Termasuk di dalamnya rutin melakukan razia miras dalam fungsinya sebagai penegak aturan perda. Ano mengatakan, penetapan tiga raperda itu sangat mendukung program kinerja pemkot. Dengan adanya perda keterbukaan informasi publik, dapat menarik partisipasi masyarakat untuk lebih aktif dalam membantu pelaksanaan pembangunan. Untuk perda kepemudaan, Ano menganggap pemuda memiliki peran strategis dan perlu ditingkatkan. Sementara pantauan Radar, satu per satu perwakilan panitia khusus (pansus) dari tiga raperda itu maju untuk membacakan hasil dan isi aturan yang akan menjadi pegangan hukum di Kota Cirebon. Dimulai dari raperda transparansi publik yang dibacakan Yayan Sopyan. Politisi Hanura itu menjelaskan, perda ini menjadi penting di era keterbukaan seperti saat ini. Bahkan, masyarakat bisa mengadukan pemerintah jika dianggap tidak transparan. “Pelapor masyarakat wajib dilindungi,” ucapnya. Organisasi perangkat daerah (OPD) yang melaksanakan transparansi dan akuntabilitas, harus diberikan penghargaan. Begitu pula sebaliknya, OPD atau pemda yang melanggar, dikenakan sanksi administrasi. Raperda kepemudaan dibacakan Sumardi. Politisi PAN yang akrab disapa Pak De ini menyampaikan, pemuda adalah masa depan bangsa. Aset ini harus dirawat dan dikembangkan dengan baik. “Pemuda adalah bagian dari masa depan bangsa. Mereka yang akan menggantikan kita,” ucapnya. Sementara, raperda pelarangan miras dibacakan Cecep Suhardiman. Dikatakan politisi Demokrat itu, saat ini Kota Cirebon sudah menjelma menjadi lebih religius. Sesuai dengan konteks kota wali, sudah menjadi keharusan miras dilarang. Tidak hanya itu, miras merusak berbagai sendi tatanan kehidupan. (ysf)
Yakin Perda Miras Tak Pengaruhi Investasi
Rabu 19-06-2013,10:00 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :