Daya Motor

Pemprov Jabar Tetapkan Kenaikan Upah 2026, Berikut Perbedaan UMP, UMK dan UMSK

Pemprov Jabar Tetapkan Kenaikan Upah 2026, Berikut Perbedaan UMP, UMK dan UMSK

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat konferensi pers umumkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026.-Biro Adpim Jabar-

BANDUNG, RADARCIREBON.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2026.

Langkah strategis ini diambil oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi sebagai bentuk nyata komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi pekerja serta menjaga iklim investasi dan keberlangsungan usaha di wilayah Jawa Barat.

Kebijakan upah terbaru ini dipastikan mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2025, sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

BACA JUGA:MUI: Tahun Baru Jadi Momen Refleksi, Bukan Euforia di Tengah Bencana

BACA JUGA:Tutup Tahun Manis, Persib Bandung Tekuk PSM Makassar Lewat Gol Tunggal Andrew Jung

Landasan utama dari struktur pengupahan di Jawa Barat adalah Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025 sebesar Rp2.317.601. 

UMP ini berfungsi sebagai jaring pengaman sosial atau batas upah terendah yang berlaku di seluruh wilayah administratif Provinsi Jawa Barat tanpa terkecuali jika Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tidak ditetapkan. 

Di Jawa Barat saat ini 27 Kabupaten/Kota sudah ditetapkan UMK nya, sehingga Upah Minimum Kabupaten/Kota ini yang berlaku sebagai jaring pengaman pembayaran upah bagi pekerja/buruh di Jawa Barat secara otomatis wajib mengacu pada besaran UMK yang telah ditentukan. 

Penetapan ini mulai dibayarkan secara efektif pada tanggal 1 Januari 2026 kepada pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Lebih lanjut, pemerintah juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 yang besarannya bervariasi di setiap daerah namun tetap berada di atas nilai UMP.

Sebagai contoh, nilai UMK tertinggi berada di Kota Bekasi sebesar Rp5.999.443 disusul Kabupaten Bekasi sebesar Rp5.938.885, serta Kabupaten Karawang sebesar Rp5.886.853. 

BACA JUGA:Banjir Lumpuhkan Kanci: BPBD Ungkap Sistem Drainase Kolaps Jadi Penyebab Utama

Sementara itu, wilayah lain seperti Kota Bandung ditetapkan sebesar Rp4.737.678 dan Kabupaten Pangandaran sebesar Rp2.351.250. 

Perbedaan nominal ini didasarkan pada rekomendasi Dewan Pengupahan masing-masing daerah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi serta produktivitas wilayah setempat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait