Samsat Bebaskan Denda PKB

Senin 02-03-2020,20:18 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

INDRAMAYU-Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Indramayu II Haurgeulis atau lebih dikenal dengan Samsat Haurgeulis me-launching Program Triple Untung, Sabtu (29/2).

Sebuah program pembebasan pokok dan sanksi admistratif berupa denda pajak kendaraan bermotor yang diluncurkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat untuk menurunkan angka Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU).

Berlaku mulai 2 Maret sampai 30 April 2020, Program Triple Untung ini sebagai upaya mewujudkan tahun 2020 sebagai tahun tertib adminstrasi data kepemilikan kendaraan.

Kepala Samsat Haurgeulis, H Deni Handoyo SSos MM mengajak masyarakat yakni para pemilik kendaraan bermotor bisa memanfaatkan program Triple Untung ini. Pasalnya, melalui program ini para wajib pajak memperoleh banyak keuntungan.

“Program ini pastinya sangat ditunggu-tunggu oleh warga pemilik kendaraan bermotor karena bisa dapat menikmati 3 keuntungan sekaligus dalam pembayaran pajak kendaraannya,” terangnya didampingi Kasi Penerimaan dan Penagihan Nandang Juhaeni Permana SP, Kasi Pendataan dan Penetapan Rana Nugraha Rayana SH MSi serta Staf Herman Rahman saat menggelar konferensi pers di Kantor Samsat Haurgeulis.

Dijelaskan Deni, manfaat pertama dari progam Triple Untung ini yaitu bebas pokok dan denda BBNKB ke 2 dan seterusnya. Kedua, bebas denda pajak kendaran bermotor dan ketiga bebas tarif progresif pokok tunggakan yang balik nama.

Deni menerangkan, pembebasan BBNKB II termasuk bebas denda dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya di Wilayah Jawa Barat.

2

Pembebasan Denda pajak kendaraan bermotor (PKB) diberikan kepada seluruh masyarakat yang melakukan proses pembayaran pajak tahunan dikecualikan pembebasan untuk pembayaran permohonan kendaraan bermotor baru, ubah bentuk, ex-dump/lelang yang belum terdaftar dan ganti mesin.

Sedangkan pembebasan tarif progresif pokok tunggakan diberikan kepada masyarakat yang melakukan proses balik nama atas kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya, dan masih memiliki tunggakan, maka dikenakan tarif flat sebesar 1,75%.

“Syarat dan ketentuan dalam program ini berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai kendaraan bermotor. badan, pemerintah, Pemda Provinsi Jawa Barat, pemda kabupaten/kota dan pemerintah desa,” bebernya.

Deni berharap, melalui program Triple Untung terjadi peningkatan tertib adminstrasi sekaligus memberikan kepastian hukum kepemilikan kendaraan bermotor. “Selain itu, menekan jumlah KTMDU, meringankan beban masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor dan optimalisasi penerimaan pajak PKB serta sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas,” jelasnya.

Seiring dengan pelaksanaan program Triple Untung, lanjut Deni, Samsat Haurgeulis terus melakukan inovasi untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak. “Ini demi mencapai target yang naik drastis mencapai 100 persen di tahun 2020 ini yang mencapai Rp87 miliar. Mengalami kenaikan dua kali lipat dibanding tahun 2019 lalu yang dikisaran Rp40 miliaran. Demikian pula dari sektor BBNKB I dan II,” ungkapnya.

Kenaikan ini, sambungnya, seiring tingginya jumlah poteni kendaraan diwilayah kerja Samsat Haurgeulis yang ditaksir sebanyak 166.462 unit kendaraan bermotor. “Terbanyak jenis sepeda motor dengan jumlah 153.806 unit KBM,” jelasnya.

Namun di sisi lain, jumlah potensi Kendaraan yang Tidak Melakukan Daftar Ulang atau KTMDU pada tahun 2020 juga tergolong tinggi. Yakni sebanyak 49.531 KBM atau 29,89 persen dari potensi jumlah kendaraan yang beredar di 9 kecamatan wilayah kerja P3WD. Yaitu Kecamatan Haurgeulis, Anjatan, Patrol, Sukra, Bongas, Gabuswetan, Kandanghaur, Gantar dan Kecamatan Kroya.

“Targetnya tinggi sekali. Karena itu, kita ada program-program strategis yang pertama dibiayai oleh APBD dan kedua harus menciptakan inovasi. Untuk menggali potensi yang ada dan ini besar sekali,” tandasnya. (kho)

Tags :
Kategori :

Terkait