Mencuri Sepeda Motor di 27 TKP

Selasa 03-03-2020,13:00 WIB
Reporter : Agus Rahmat
Editor : Agus Rahmat

SATUAN Reskrim Polres Cirebon Kota kembali membekuk pelaku curanmor, Selasa (24/2) lalu. Maling motor yang berhasil diamankan berinisial IL alias IW. Polisi terpaksa menembak kakinya karena mecoba melawan petugas saat akan diatangkap.

Diduga IL merupakan jaringan dari tersangka yang sebelumnya diamankan yakni K (40) dan S (16). IL juga merupakan warga Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu yang merupakan satu daerah dengan K dan S.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda melalui Kasubag Humas Iptu Ngatidja mengatakan, penangkapan itu berawal saat pihaknya mendapatkan laporan dari salah satu korban bernama Jaya (50) warga Kesambi Kota Cirebon. Korban  kehilangan motor Honda Scoopy nopol E 2793 BS.

“Selanjutnya kapolres perintahkan kasat reskrim untuk membentuk tim. Alhamdulilah pelaku berhasil ditangkap pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2020 jam 00.00. Dikarenakan pelaku melakukan perlawanan dan membahayakan petugas, terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur (didor, red),” papar Ngatidja.

Dari hasil pemeriksaan, IL mengakui sudah beraksi di 27 TKP di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon. Dilakukan dengan berbagai modus. Namun, yang sering dilakukan adalah mencuri motor yang diparkir di teras rumah, dengan cara merusak kunci kontak. (cep)

Tags :
Kategori :

Terkait