Pokir Dewan Mesti Masuk Aplikasi

Selasa 03-03-2020,19:00 WIB
Reporter : Agus Rahmat
Editor : Agus Rahmat

CIREBON- Pokok Pikiran (Pokir) atau biasa dikenal aspirasi anggota dewan bersumber dari usulan masyarakat bakal tertuang pada aplikasi.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) justru sudah menyiapkan sistem input pokir anggota dewan. Nantinya, setiap wakil rakyat bisa meng-input data langsung pokir.

Informasi terkait ini, disampaikan dalam rapat dengar pendapat anggota DPRD bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dan Kemendagri.

Kepala Seksi Wilayah I Subdit Dukungan Teknik Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Fernando H Siagian mengatakan, pertemuan ini dalam rangka menjelaskan kepada anggota dewan tentang mekanisme pokir.

Mengacu aturan yang terbaru, syarat pokir harus masuk kepadal sistem dan di-input melalui aplikasi. Pokir ini meskipun masuk data ke pemerintah daerah, namun kemendagri bisa langsung memonitor. Oleh karena itu, masing-masing anggota dewan mesti membuat akun.

Wakil Ketua DPRD, M Handarujati Kalamullah mengimbau anggota dewan untuk cermat menggunakan pokir. Kemudian perlu ada kesesuaian antara input pembangunan dengan TAPD. “Jadi jangan sampai ngisi tidak tepat akhirnya menyalahkan yang lain,” tegas Andru.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Darah (BP4D), Arief Kurniawan ST menjelaskan, ke depan tidak ada lagi belanja langsung dan belanja tidak langsung pada APBD. Tapi pendapatan dan pengeluaran. Kemudian untuk hibah bansos yang selama ini di Badan Keuangan Daerah (BKD) akan dialihkan.

2

Misalnya, contoh hibah KONI selama ini di BKD. Nanti anggarannya pindah ke Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (DKOKP). “Suka tidak suka ini harus kita lakukan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BKD, Drs Agus Mulyadi MSi menjelaskan, SIPD merupakan keharusan untuk perencanaan tahun 2021. Diharapkan penetapan RKPD dilakukan pra-RKA. Sehingga saat penyusunan KUA PPAS sudah masuk dokumen terperinci. (abd)

Tags :
Kategori :

Terkait