Tugas dan Fungsi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Berubah

Rabu 04-03-2020,01:30 WIB
Reporter : Agus Rahmat
Editor : Agus Rahmat

CIREBON - Wajib Pajak (WP) yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) berpotensi ditangani oleh account representative baru. Sehubungan dengan adanya perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama serentak se-Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II, Yoyok Satiotomo menjelaskan, perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama merupakan bagian dari program penataan organisasi DJP yang dilakukan sebagai bagian dari Rencana Strategis DJP 2020-2024.

Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan pajak. Perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama berlaku 1 Maret 2020, merupakan tahap pertama dari program penataan organisasi tersebut.

Menurut Yoyok, penataan KPP Pratama ditujukan untuk lebih memperluas basis perpajakan melalui kegiatan pengawasan potensi untuk mengumpulkan data lapangan. Penataan dilakukan melalui penggabungan fungsi edukasi, pelayanan dan pemrosesan permohonan wajib pajak untuk efisiensi dan perbaikan layanan. Kemudian penggabungan fungsi ekstensifikasi, pengawasan, dan pengumpulan data lapangan, serta memperbesar jumlah pegawai di area tersebut.

“Tahap berikutnya dari program penataan organisasi adalah mengubah jumlah, tugas, dan fungsi KPP Pratama dan KPP Madya,” ujar Yoyok, usai Konferensi Pers Perluasan Basis Perpajakan, Perubahan Tugas dan Fungsi KPP Pratama, Senin (2/3).

Melanjutkan strategi tahap pertama, kata Yoyok, KPP Pratama akan difokuskan pada perluasan basis pajak serta peningkatan jumlah dan kualitas data lapangan. Selanjutnya sejumlah KPP Madya baru akan dibentuk agar DJP dapat lebih fokus mengawasi kepatuhan wajib pajak strategis yaitu mereka yang memiliki dampak besar terhadap penerimaan di suatu wilayah. “Tahap ini diharapkan dapat terlaksana pada semester II tahun 2020,” harapnya.

Sebagai bagian dari strategi ini, pengawasan termasuk kunjungan lapangan oleh petugas KPP Pratama akan lebih ditingkatkan agar DJP memperoleh data yang lebih banyak dan berkualitas tinggi. Dalam melaksanakan tugasnya termasuk melakukan kunjungan lapangan pegawai DJP wajib mengikuti kode etik, menjaga integritas, dan bersikap profesional.

2

“Apabila masyarakat menemukan adanya indikasi pelanggaran segera laporkan melalui saluran pengaduan yang tersedia,” imbau Yoyok.

Pengaduan yang dimaksud seperti melalui email ke pengaduan@pajak.go.id atau secara online melalui wise.kemenkeu.go.id. Seluruh pengaduan akan ditindaklanjuti dengan menjaga kerahasiaan. (abd)

Tags :
Kategori :

Terkait