1,8 Juta Warga Sudah Ikuti Perekaman E-KTP

Rabu 04-03-2020,12:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON– Jumlah warga Kabupaten Cirebon yang sudah melakukan perekaman E-KTP cukup tinggi. Antusiasme mereka untuk melek administrasi pun cukup tinggi. Sampai hari ini, tercatat sudah sekitar 1.803.042 orang yang mengikuti perekaman E-KTP.

Hal tersebut disampaikan Kepala Disdukcapil, Muhammad Syafrudin saat ditemui Radar Cirebon di kantornya, kemarin (3/3). Menurutnya, kesadaran warga Kabupaten Cukup tinggi dan bagus untuk tertib administrasi data kependudukan.

“Jumlah penduduk kita total 2.189.785 jiwa. Dari angka tersebut, 1.803.042 sudah melakukan perekaman. Ini tentunya bagus. Kesadaran masyarakat sudah begitu tinggi untuk tertib administrasi,” ujarnya.

Ditambahkannya, untuk penduduk yang wajib ber KTP, sejauh ini angkanya sekitar 1.668.085. Sementara yang sudah ber-KTP sebanyak 1.751.752  jiwa. Ada alasan mengapa angka penduduk ber KTP lebih besar dari yang wajib berKTP. Hal ini berdasarkan data tersebut diambil dari data semester ke II tahun 2019.

“Data yang wajib ber- KTP kan statis. Diambil saat semester ke II 2019. Sementara data penduduk ber-KTP jumlahnya statis, karena jumlah penduduk yang usianya terus bertambah setiap hari. Contoh ada warga yang saat pendataan semester II 2019, tapi usianya belum masuk. Dan sekarang usianya sudah masuk, sehingga tidak masuk ke data awal,” imbuhnya.

Disdukcapil sendiri menurut Muhammad Syafrudin, bakal membagikan sekitar 40.000 E-KTP secara serentak untuk 25 kecamatan. Penyerahan tersebut dilakukan di aula Disdukcapil kategori Print Ready Record (PRR) atau data siap cetak. “Kita  serahkan untuk warga dari 25 kecamatan, yang masuk kategori PRR,” jelasnya.

Untuk ketersediaan blanko E-KTP sendiri, menurut pria yang akrab disapa Syafrudin tersebut, mengklaim jika jumlah blangko E-KTP di Kementerian Dalam Negeri siap sepanjang tahun dengan status tersedia. Namun demikian, dalam setiap pengajuan permohonan blangko, pihak Disdukcapil selalu mengajukan di antara 18 ribu blangko E-KTP.

2

“Tidak mesti sebulan sekali. Begitu habis, kita langsung ajukan. Kalau habisnya seminggu ya kita ajukan lagi. Kalau habisnya sebulan ya kita ajukan,” ungkapnya. (dri)

Tags :
Kategori :

Terkait