Musyawarah Pasar Ciputat Nyaris Ricuh

Jumat 06-03-2020,21:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

KUNINGAN - Sedikitnya 500 pedagang Pasar Ciputat, Desa Ciputat, Kecamatan Ciawigebang, nyaris ricuh dengan kubu Kepala Desa Ciputat Idris. Hal itu terjadi saat Musyawarah Pasar Ciputat di Gedung Serba Guna Desa Ciputat, Kamis (5/3).

Beruntung, aparat Polsek Ciawigebang dibantu aparat Koramil Ciawigebang yang sudah bersiaga di setiap pojok lokasi sejak awal rapat, mampu mencegah bentrok dua kubu itu. Mereka yang tersulut emosi mampu dilerai.

Saat bersamaan, Anggota DPRD Fraksi PDIP H Purnama, spontan merebut mix untuk meredam ketegangan kedua kubu. Selain meminta kedua belah pihak lebih mengedepankan kekeluargaan, Ia menyebut masalah dualisme kontrak los dan kios Pasar Ciputat milik pedagang dan Pemdes Ciputat itu bisa dibawa ke ranah hukum karena sudah masuk sengketa hukum.

Anggota Fraksi PDIP lain H Dede Sembada yang kebetulan hadir di lokasi juga ikut menengahi dengan memaparkan konsepsi hukum, mulai undang-undang desa hingga peraturan desa yang mesti di-up date secara komprehensif oleh setiap pemdes. Sehingga pengambilan kebijakan dan keputusan pemdes betul-betul mampu bijak. Tidak merugikan kepentingan masyarakat.

Pemaparan kedua politisi asal Kecamatan Ciawigebang, cukup membuat kedua belah pihak berbeda pendapat itu, terdiam. Tidak ada lagi perdebatan. Kondisi itu, dimanfaatkan Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Ciputat, yang juga Anggota DPRD Fraksi Partai Golkar H Yudi Budiana untuk menegaskan, bahwa statusnya kini para pedagang mempunyai bukti kontrak sampai 2024. Sedangkan pemdes hanya mengacu pada surat perjanjian awal sebelum musibah kebakaran terjadi.

Pemdes yang mengaku lalai tidak mempunyai arsip perjanjian pasca musibah kebakaran, termasuk lalai menandatangani kontrak sampai 2026 adalah murni kelalaian pemdes. “Kita bukan dalam rangka mencari keributan. Kita hanya ingin meluruskan,” tegas Yudi.

Ia pun meminta pemdes mengembalikan seluruh pungutan yang sudah ditarik petugas pemdes dari pedagang. “Sudah banyak pedagang membayar pungutan sewa itu. Kuitansinya ada semua. Ada yang membayar Rp500 ribu, Rp600 ribu sampai Rp1,6 juta untuk los dan kios. Kalau kaki lima nggak tahu. Semua akan kita inventarisir. Sehingga bisa ketahuan berapa total dana yang harus dikembalikan pemdes ke pedagang,” ungkap Yudi, disambut teriakan setuju ratusan pedagang.

Kepala Desa Ciputat Idris tidak bisa menolak permintaan tersebut. Termasuk permintaan pedagang agar pemdes memberi pengakuan dan legalitas kontrak los dan kios Pasar Ciputat sampai 2024. Secara lisan, Ia pun menyatakan kontrak pedagang Pasar Ciputat resmi sampai Tahun 2024.

“Sejak awal, saya selalu ingin memberikan yang terbaik buat masyarakat Desa Ciputat,” ucap dia, disambut riuh tepuk tangan.(tat)

Tags :
Kategori :

Terkait