JAKARTA-Pemerintah memastikan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019 akan diumumkan secara serentak pada 22-23 Maret 2020. Ini menjadi keputusan setelah dilakukan rekonsiliasi dan validasi data hasil SKD CPNS di Hotel Bidakara Jakarta sejak Rabu (4/3) sampai Jumat (6/3).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Karo Humas) Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Paryono menjelaskan, data yang divalidasi oleh BKN selaku pelaksana teknis seleksi CPNS, meliputi jumlah peserta berdasarkan Berita Acara (BA) kehadiran, kesesuaian formasi SSCN dengan penetapan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).
Penilaian juga merujuk pada kesesuaian ambang batas, kesesuaian nilai P1/TL formasi tahun 2018, BA penyelenggaraan serta panduan SKB. Rekonsiliasi data tahap pertama dilaksanakan untuk 261 dari 521 instansi pusat dan daerah. Sedangkan 260 instansi lainnya akan dilakukan rekonsiliasi data pada tahap II tanggal 11-13 Maret mendatang. ”Hari pertama rekonsiliasi dan validasi data dilakukan untuk 91 instansi pusat dan daerah,” ujarnya, Kamis (5/3).
Proses rekonsiliasi data, menurut Paryono dilakukan melalui empat level proses verifikasi dan validasi (verval). ”Level empat yaitu tim pengolahan mengumpulkan data hasil SKD dari seluruh titik lokasi (tilok) dan akan disinkronisasikan saat rekonsiliasi data berlangsung. Kemudian setelah itu diverifikasi dan divalidasi kesesuaian data dari instansi dengan data yang ada di Sistem Informasi Manajemen Fasilitasi Penyelenggaraan Seleksi (Simflek),” imbuh Paryono.
Pada tahap ini, sambungnya, instansi mencocokkan kesesuaian hasil SKD di lapangan. Selanjutnya pada leveltiga akan diverifikasi ulang oleh Kordinator Tim Finalisasi Hasil Seleksi, Pemberkasan, dan Penetapan NIP sebelum ke level dua yaitu persetujuan Deputi Bidang Mutasi BKN.
”Terakhir, pada level I yakni Kepala BKN mengesahkan dengan digital signature dan hasil rekonsiliasi diserahkan kepada instansi secara online,” imbuhnya.
Peserta yang lolos ke tahap SKB, lanjut Paryono, yaitu mereka yang nilainya termasuk tiga kali formasi setelah pemeringkatan. ”Hal ini disesuaikan dengan Permenpan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019 dan Permenpan Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS,” paparnya.
Ditambahkannya, pelaksanaan SKD akan berlangsung hingga Selasa (10/3). Secara nasional hasil akan dirapatkan oleh Panselnas. Nah, target Panselnas dengan diadakannya rekonsiliasi ini adalah zero mistake. Nantinya, panitia juga menyediakan fasilitas crisis center untuk membantu penyelesaian masalah, pertanyaan maupun komplain dari instansi yang terdiri dari BKN, Kementerian PAN RB dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “BPKP selaku Tim Quality Assurance Panselnas mendampingi BKN selama masa rekonsiliasi dan validasi data hasil SKD ini serta memastikan pelaksanaan SKD berjalan sesuai ketentuan,” terangnya.
Paryono pun menegaskan, Pengendalian (Wasdal) BKN akan mengajukan langkah pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) atas peserta yang terbukti menggunakan joki dalam pelaksanaan SKD pada ajang seleksi CPNS formasi tahun 2019.
Terpisah, Kepala BKN Bima Haria Wibisana sebagai Ketua Pelaksana Seleksi CPNS formasi tahun 2019 memastikan penyelenggaraan ujian SKD CPNS, telah berjalan dengan akuntabel, lancar, dan transparan. (fin/ful)