CIREBON-Kejahatan terhadap mata uang rupiah perlu penanganan lebih serius. Karenanya, Bank Indonesia menggelar Semiloka Implementasi UU No.7 Tahun 2011 dalam Tindak Pidana Pemalsuan Uang Rupiah, Rabu (19/6). Bersama Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal), Polri, Departemen Keuangan, dan beberapa instansi lainnya. Kepala Departemen Pengelolaan Uang, Lambok Antonius Siahaan menjelaskan ada berbagai cara untuk penanggulangan pemalsuan rupiah yang dapat dilakukan. Salah satunya bekerjasama dalam penanggulan Uang Palsu (Upal) dan kejahatan mata uang. \"Apa yang harus dilakukan? Tentunya meningkatkan koordinasi BI, kepolisian, Badan Intelijen Negara, Kejaksaan Agung, Kementrian Keuangan, untuk sama-sama mencari solusi terbaik,\" katanya. Jumlah temuan uang rupiah palsu tahun 2012 menurun jika dibanding 2011. Rasio temuan upal selama tiga tahun terakhir juga mengalami penurunan. Tahun 2012, rasio temuan upal adalah 8 lembar dalam tiap 1 juta lembar uang yang diedarkan. \"Sampai dengan bulan April 2013, lanjut dia, ditemukan sebanyak 29.586 lembar uang rupiah palsu yang berasa dari perbankan maupun kepolisian. Melihat hal tersebut, tentu harus dilakukan koordinasi dari berbagai pihak agar peredaran upal dapat dicegah,\" pungkasnya. (nda)
29.586 Lembar Upal Ditemukan Hingga April 2013
Rabu 19-06-2013,19:30 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :