Paripurna TNGC, Deis: Evaluasi TNGC Tak Perlu Lewat Pansus

Sabtu 14-03-2020,00:01 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

KUNINGAN – Sidang paripurna internal DPRD terkait pandangan umum (PU) fraksi-fraksi tentang Panitia Khusus (Pansus) Evaluasi TNGC akan digelar hari ini, Jumat (13/3). Meski tidak mengusulkan Pansus Evaluasi Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Gerindra-Bintang H Dede Ismail SIP MSi memastikan anggota fraksinya akan hadir.

“Kami dari Fraksi Gerindra-Bintang seyogyanya hadir dalam paripurna besok (hari ini, red), ini karena mengikuti Tatib DPRD. Kami juga akan menyampaikan PU fraksi,” ungkap Dede Ismail saat ditemui Radar di ruangan kerjanya, Kamis (12/3).

Lebih lanjut dikatakan Deis –panggilan akrabnya–  pada saat paripurna semua partai mempunyai pendapat, dan Partai Gerindra akan menyampaikan pendapat tersebut melalui fraksi. Namun demikian, ia menegaskan Fraksi Gerindra-Bintang tidak akan ikut ambil bagian dalam pembahasan di Pansus Evaluasi TNGC.

“Di awal dalam rapat Banmus maupun rapim, fraksi kami menyampaikan tidak usah (TNGC) dipansus. Lebih baik duduk bersama, nanti ada bupati, pemerhati, BTNGC, penggiat lingkungan, para kepala SKPD, bila perlu semua yang terkait kita ajak bicara, diundang, kita diskusi. Jadi, fraksi kami kemungkinan tidak akan ikut ambil bagian dalam pembahasan pansus ini,” tegas Deis.

Ia menambahkan, kalaupun TNGC harus dievaluasi, tidak harus melalui pansus, tinggal diubah saja kesepakatan kedua belah pihak antara BTNGC dengan Pemda Kuningan. Bagi DPRD, MoU kebijakan-kebijakan yang memang dirasa kurang berpihak kepada masyarakat sekitar lereng Ciremai, tinggal disampaikan saja kepada BTNGC.

“Kami yakin Kementerian LHK melalui kepala BTNGC ini bukan aturan harga mati. Kalau aturan manusia itu kan ada kebijakan yang bisa dilakukan,” ujarnya.

Tak mau kalah dengan Ketua Fraksi PDIP Dede Sembada, Deis pun menyampaikan aturan-aturan yang dijadikan dasar dalam pengelolaan hutan Gunung Ciremai. Wewenang dan keberadaan TNGC sendiri menurutnya, sudah sesuai dengan UUD 1945, Perppu Nomor 1 UU Nomor 5/1990, UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, UU Nomor 5/1994 tentang Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa mengenai Keanekaragaman Hayati, UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan jo UU Nomor 19/2004, UU Nomor 10/2009 tentang Kepariwisataan, UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

2

Kemudian juga ia menyebut ada UU Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan, UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah jo Undang-Undang Nomor 9/2015, UU Nomor 21/2014 tentang Panas Bumi, UU Nomor 9/2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan UU Nomor 17/2019 tentang Sumber Daya Air.

Kemudian dasar hukum pengelolaan hutan Ciremai dalam Peraturan Pemerintah (PP), Deis menyebut ada PP Nomor 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, PP Nomor 8/1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar, PP Nomor 45/2004 tentang Perlindungan Hutan jo PP Nomor 60/2009, PP Nomor 44/2004 tentang Perencanaan Kehutanan, PP Nomor 6/2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan jo PP Nomor 3/2008, PP 26/2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional jo PP Nomor 13/2017.

Lalu PP Nomor 36/2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam, PP Nomor 28/2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam jo PP Nomor 108/2015, PP Nomor 27/2012 tentang Izin Lingkungan, PP Nomor 12/2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan, dan PP Nomor 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.

Selanjutnya berdasarkan Peraturan Menteri (Permen), Deis menyebut ada sejumlah Permen yang menjadi dasar pengelolaan hutan Ciremai, di antaranya Kepmenhut Nomor 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar, Permenhut Nomor P.48/Menhut-II/2008 tentang Pedoman Penanggulangan Konflik antara Manusia dan Satwa Liar jo Permenhut Nomor P.53/Menhut-II/2014, Permenhut Nomor P.20/Menhut-II/2012 tentang Penyelenggaraan Karbon Hutan, Permenhut Nomor P.36/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Penetapan Rayon di Taman Nasional, Taman Hutan Raya, Taman Wisata Alam dan Taman Buru dalam Rangka Pengenaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Pariwisata Alam.

Lalu Permenhut Nomor P.38/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Kegiatan Tertentu Pengenaan Tarif Rp.0,00 (Nol Rupiah) di Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, Taman Buru dan Hutan Alam, Permenhut Nomor P.48/menhut-II/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemulihan Ekosistem pada Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, Permenhut Nomor P.81/menhut-II/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Inventarisasi Potensi pada Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, Permenhut Nomor P.85/menhut-II/2014 tentang Tata Cara Kerjasama Penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam jo Permen LHK Nomor P.44/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017, serta banyak Permen lainnya.

Ada pula berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal PHKA/KSDAE (Perdirjen PHKA / KSDAE), di antaranya Perdirjen PHKA Nomor P.2/IV-SET/2011 tentang Pedoman Pemberian Tanda Batas Areal Pengusahaan Pariwisata Alam di Taman Nasional, Taman Hutan raya dan Taman Wisata Alam, Perdirjen PHKA Nomor P.3/IV-SET/2011 tentang Pedoman Penyusunan Desain Tapak Pengelolaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam jo Perdirjen PHKA Nomor P.5/IV-SET/2015, Perdirjen PHKA Nomor P.01/IV-SET/2012 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pengusahaan Pariwisata Alam, Rencana Karya Lima Tahun dan Rencana Karya Tahunan Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam.

Kemudian Perdirjen PHKA Nomor P.02/IV-SET/2012 tentang Pembangunan Sarana Pariwisata Alam di Taman Nasional, Taman Hutan raya dan Taman Wisata Alam, Perdirjen PHKA Nomor P.06/IV-SET/2012 tentang Pedoman Pengawasan dan Evaluasi Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam, Perdirjen PHKA Nomor P.22/IV-SET/2014 tentang Pelaksanaan Pengawasan Evaluasi dan Pembinaan Pemanfaatan Air dan Energi Air di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam, dan lain sebagainya.

Nah, hal-hal yang terkait wewenang TNGC ini semua juga kan didampingi juga peraturan lainnya. Ini menurut kami tinggal dievaluasi bersama saja, tidak harus melalui pansus. Kan bisa dengan komisi yang berkaitan dengan ini, sehingga kami menganggap tidak seurgen ini untuk dipansuskan,” sarannya lagi.

Tags :
Kategori :

Terkait