Dishub Didorong Tertibkan Area Lainnya

Sabtu 14-03-2020,19:30 WIB
Reporter : Agus Rahmat
Editor : Agus Rahmat

CIREBON –  Penertiban parkir liar di depan Cirebon Super Block (CSB) Mall diharapkan dilanjutkan langkah tegas lainnya. Dinas Perhubungan didorong menertibkan pelanggaran parkir di area lainnya. Terutama di enam ruas jalan yang sudah ditetapkan menjadi kawasan tertib lalu lintas (KTL).

Kepala Dishub, Ir H Yoyon Indrayana MT menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) 11/2019 tentang penyelenggaraan perparkiran Kota Cirebon, ada wilayah atau daerah tertentu yang dilarang untuk memarkir kendaraan. Diantaranya di atas trotoar.

Dishub juga meminta kepada pengelola perkantoran, toko, dan area niaga lainya untuk menyediakan lahan parkir, sehingga tidak mengganggu kelancaran dan keselamatan lalu lintas di jalan raya. Serta pada lokasi parkir liar lainnya yang tidak menjadi objek pengumpulan retribusi parkir.

“Sesuai amanat perda ditertibkan agar tidak ada lagi parkir di atas trotoar. Untuk sementara sasaranya di situ dulu (depan CSB) nanti bertahap ke jalan-jalan protokol lainya. Terutama di enam ruas jalan yang sudah ditetapkan menjadi KTL,” ujar Yoyon, kepada Radar Cirebon, Jumat (13/3).

Menurutnya, persoalan di Kota Cirebon saat ini adalah banyaknya pengelola perkantoran pelayanan, pertokoan, dan tempat niaga lainya yang belum menydiakan lahan parkir yang memadai dan mencukupi bagi para pengunjungnya.

Misalnya, di Jl Sudarsono di sekitar RSD Gunung Jati, di kantor BPJS Kesehatan, di Jl dr Wahidin Sudirohusodo yang saat ini sedang ada kantor sementara Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). “Kadangkala ketika tempat parkir di dalam sudah penuh, pengunjung otomatis harus memarkir kendaraan di lokasi terdekat. “Kalau berbicara penertiban, kapanpun kita siap,” sebutnya.

Namun, sambung dia, yang harus dipertimbangkan adalah dari aspek sosialnya juga, pengunjung yang tidak muat parkir di dalam, pasti memilih memarkir kendaraan di lokasi yang terdekat. Oleh karena itu, diimbau pengelola gedung perkantoran, tempat pelayanan dan perniagaan lainya untuk menyediakan area parkir yang layak. (azs)

Tags :
Kategori :

Terkait