Warga Tetap Salat Jumat, Karpet Alas Salat Digulung, Saf Rapat Tetap Bersalaman

Sabtu 21-03-2020,15:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

INDRAMAYU – Masjid di Bumi Wiralodra tetap menggelar salat Jumat berjamaah, (20/3). Namun, sejumlah protokol kesehatan diterapkan pengurus masjid.

Seperti di Masjid Besar Baiturrahman Anjatan. Sebelum pelaksanaan salat Jumat berjamaah, diadakan kegiatan bersih-bersih, menggulung karpet salat dan mensterilkannya dengan cara mengepel lantai menggunakan cairan pembersih.

Saat salat Jumat berlangsung, khatib dan imam salat mempersingkat waktu. Khutbah Jumat yang disampaikan pun berisi imbauan untuk meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT. Selalu sabar, berikhtiar, dan tawakal. Tetap menjaga pola hidup bersih dan sehat, menjaga wudu dan salat, serta menaati imbauan pemerintah dan ulama terkait pencegahan virus Corona atau Covid-19.

Sebagian jamaah ada yang membawa sajadah sendiri namun banyak pula yang memilih salat di atas lantai langsung tanpa alas. Sedangkan imbauan untuk tidak bersalaman, tidak diindahkan. Jamaah salat tetap berjabat tangan dan saf salat berjarak rapat.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Indramayu mengimbau masjid di Bumi Wiralodra untuk tetap menyelenggarakan salat Jumat berjamaah. Demikian pula untuk seluruh musala dipelosok pedesaan agar tidak ditutup bagi umat muslim yang ingin melaksanakan ibadah wajib maupun sunah.

Imbauan itu dilontarkan ketua umum MUI Kabupaten Indramayu, KH Moh Syathori SHI MA menyikapi keraguan sebagian masyarakat menyusul keluarnya fatwa MUI pusat tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah Covid-19. Dalam fatwa itu, salah satunya mengatakan umat Islam dapat mengganti salat Jumat dengan salat Duhur.

“Salat Jumat berjamaah harus tetap dilaksanakan di masjid. Yang harus dihentikan dan ditutup itu tempat maksiat, tempat hiburan malam dan warung remang-remang. Bukan kegiatan ibadah di masjid dan musala,” tegas KH Moh Syathori SHI MA kepada Radar, kemarin.

2

Dia menjelaskan, fatwa MUI nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Wabah Covid-19 bersifat imbauan dan diberlakukan untuk daerah yang berpotensi tinggi terjangkit virus Corona. Karenanya diperbolehkan untuk meninggalkan salat Jumat dan menggantinya dengan salat Duhur.

Sementara di wilayah Kabupaten Indramayu, ditegaskannya kondisi masih terkendali. Belum ada keadaan darurat yang sampai memaksa umat Islam boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat Duhur di tempat kediaman masing-masing.

Sehingga apabila wabah tersebut masih terkendali, semua umat Islam wajib melaksanakan salat jumat di masjid. Pesan khutbah oleh para khatib diharapkan juga menekankan pentingnya menjaga kebersihan dan kesehatan sebagai ikhtiar kewaspadaan terhadap penyebaran virus Corona.

Menurutnya, dalam situasi seperti ini sudah sepatutnya umat Islam meningkatkan amal ibadah dan lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT. Syiar Islam melalui dakwah para ulama dan dai digencarkan supaya masyarakat paham bahwa penyakit itu datang dari Allah SWT. Hanya kepada Allah bermohon agar masyarakat Bumi Wiralodra terhindar dari bencana.

Kiai Syathori pun mengimbau agar masyarakat tetap tenang. Sebab ketakutan dan kepanikan hanya akan membuat kondisi tubuh menjadi lemah akibat stres. Di saat itulah, imun tubuh melemah sehingga kemudian mudah terpapar bermacam penyakit.

Seiring dengan itu, pihaknya juga meminta Pemkab Indramayu melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPPD) untuk melakukan penyemprotan desinfektan ke seluruh masjid dan musala. Ini supaya pelaksanaan kegiatan ditempat ibadah berjalan nyaman dan aman.

Demikian pula kepada pengurus maupun jamaah masjid dan musala. Diminta selalu menjaga kebersihan. Apabila memungkinkan, pengurus dapat menyediakan alat deteksi tubuh dan pembersih tangan atau hand sanitizer.

“Jangan perkantoran saja. Masjid dan musala juga harus disemprot desinfektan. Karena pemerintah wajib memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat yang menjalankan ibadah,” tandasnya. (kho)

Tags :
Kategori :

Terkait