Pelaku Penganiayaan Dibekuk Polisi di Bawah Flyover Pegambiran

Minggu 22-03-2020,19:57 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - AS alias Wanda (27) harus mendekam di ruang tahanan Mapolsek Lemahwungkuk Kota Cirebon. Ia ditangkap polisi terkait kasus penganiayaan.

Pemuda asal Kampung Dukuh Duwur, Kelurahan Pegambiran, Kota Cirebon, itu ditangkap setelah melakukan penganiayaan terhadap Rino Riyadi (36) warga Perum Gambirlaya Selatan, Kelurahan Kasepuhan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon. Tersangka menggunakan pecahan batu cor-coran melakukan aksinya hingga korban harus menjalani perawatan medis di RS Pelabuhan.

Keterangan yang berhasil dihimpun radarcirebon.com, awalnya Kamis (5/3) lalu, sekitar pukul 14.00 WIB, korban melihat SL (adik pelaku) kemudian menghentikannya. Korban menuduh SL yang memecahkan gerobak dagangan kakaknya.

Tapi SL tidak mengakui dan mengancam akan melaporkan ke kakaknya (pelaku). Sementara morban mengaku tidak takut dengan ancaman tersebut.

Beberapa jam kemudian, pelaku mendatangi korban. Kemudian pelaku memukul korban. Korban pun kemudian lari.

Pelaku lantas melemparkan pecahan batu cor-coran hingga mengenai pelipis mata korban dan harus menjalani perawatan medis di RS Pelabuhan.

\"Bukan hanya dengan batu, tersangka pun memukul korban berkali-kali dengan tangan kosong. Pelaku ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Lemahwungkuk saat berada di bawah flyover Kelurahan Pegambiran, Kota Cirebon,\" ujar Kasubag Humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatija saat dikonfirmasi radarcirebon.com.

2

Iptu Ngatija menegaskan, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHPidana. Tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

\"Tersangka kini sudah mendekam di ruang tahanan Polsek Lemahwungkuk guna proses hukum selanjutnya,\" pungkasnya. (rdh)

Tags :
Kategori :

Terkait