Kabupaten Cirebon Kini Zona Merah, Watubelah Disiapkan untuk Rapid Test

Senin 23-03-2020,12:00 WIB
Reporter : Agus Rahmat
Editor : Agus Rahmat

KABUPATEN Cirebon telah ditetapkan sebagai zona merah Covid-19. Berbagai langkah penanganan terus dilakukan. Salah satunya adalah menyiapkan sport center atau Stadion Watubelah sebagai lokasi pelaksanaan rapid test.

JubirGugus Tugas Penanggulangan Covid-19 KabupatenCirebon Nanang Ruhyana mengatakan penggunaan Stadion Watubelah sebagai lokasi screening untuk masyarakat Kabupaten Cirebon setelah ada imbauan dari Presiden Jokowi dan Gubernur Jabar Ridwan Kamil terkait akan adanya pendistribusian rapid test untuk warga Kabupaten Cirebon.

“Saat ini baru difungsikan sebagai posko terpadu. Fungsi terdekatnya adalah rencananya digunakan sebagai tempat menggelar rapid test untuk warga Kabupaten Cirebon, khususnya mereka yang masuk kategori orang dalam pemantauan. Dropping rapid test ini akan segera dilakukan. Kita di daerah menyiapkan sarananya,” ujar Nanang kepada Radar, Minggu (22/3).

TEMPAT TES CORONA: Stadion Watubelah diproyeksikan sebagai tempat screening rapid test untuk mendeteksi positif atau negatif Covid-19 pada seseorang.

FOTO: ANDRI WIGUNA/RADAR CIREBON

Pria yang juga Kabid P2P Dinkes Kabupaten Cirebon tersebut mengatakan saat ini sejumlah rumah sakit milik pemerintah sudah menambah kapasitas daya tampung ruang isolasi. Harapannya, dengan peningkatan jumlah kapasitas tersebut maka secara bertahap akan mampu menampung lonjakan PDP virus corona. “RS Waled yang tadinya cuma 6 sekarang ditingkatkan menjadi 15, RSUD Arjawinangun ditingkatkan kapasitasnya menjadi 20 bed, RS Paru Sidawangi ditingkatkan kapasitasnya menjadi 15 bed,” bebernya.

Dikatakan Nanang, selain rumah sakit milik pemerintah yang kini menangani PDP, sejumlah rumah sakit swasta yang ada di Cirebon pun sudah mampu menangani PDP sebagai tindak lanjut instruksi dari Presiden Jokowi dan Kemenkes RI. “RS Swasta juga ikut menampung PDP. Seperti RS Permata, Mitra Plumbon, dan Medimas. Ini sesuai dengan instruksi pemerintah bahwa RS swasta juga harus ikut di dalam penanganan PDP virus corona,” jelasnya.

2

Sementara itu, Kadinkes Kabupaten Cirebon Hj Eni Suhaeni SKM MKes saat ditemui Radar di Posko Gugus Tugas mengatakan sesuai data di pemerintah provinsi, Kabupaten Cirebon sudah ditetapkan sebagai zona merah Covid-19.

“Provinsi sudah menetapkan wilayah kita sebagai zona merah. Alasannya karena di wilayah kita saat ini sudah ada yang positif. Jumlah PDP juga terus bertambah. Dan untuk info lebih detail kita juga update di website resmi di www.covid19.cirebonkab.go.id,” ungkapnya.

Terpisah, Kasi Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Cirebon H Eman Sulaeman mengatakan saat ini sudah dilakukan pembersihan dan penataan Stadion Watubelah yang mulai efektif per hari Senin (23/3) digunakan sebagai Posko Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19.

“Semuanya sudah kita persiapkan. Loading alat-alat kesehatan dan lainnya menyusul. Rencananya tempat ini sudah beroperasi Senin (hari ini, red). Nantinya tempat ini sebagai tempat edukasi tentang virus corona,” kata Eman. (dri)

Tags :
Kategori :

Terkait