Kapolri Keluarkan Maklumat Cegah Penyebaran Covid-19

Selasa 24-03-2020,14:00 WIB
Reporter : Agus Rahmat
Editor : Agus Rahmat

Nekat Berkerumun Diancam Setahun Penjara

Polri mengambil langkah tegas dalam upaya percepatan penanganan pandemi virus corona. Tindakan hukum bakal diterapkan bagi pihak yang abai terhadap protokol pembatasan sosial (social distancing). Sanksi pidananya satu tahun penjara.

========================

KAPOLRI Jenderal Polisi Idham Aziz telah mengeluarkan maklumat nomor II/III/2020. Berlaku sejak tanggal 19 Maret. Maklumat ini secara umum meminta masyarakat membatasi kegiatan yang berpotensi membuat kerumunan massa.

Kadiv Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal memastikan pihaknya bakal aktif mengimbau massa agar menaati maklumat tersebut. Pihaknya bersama unsur TNI dan pemda berkeliling mengingatkan warga agar tidak tidak berkumpul dan tetap di rumah.

“Kami melakukan tindakan-tindakan kemanusiaan, mengedepankan upaya-upaya persuasif dan humanis untuk menyampaikan maklumat,” kata Iqbal saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/3).

Ia menegaskan, tindakan hukum bisa dikenakan bagi warga yang membandel terhadap imbauan pihaknya. Ia melanjutkan, pasal yang bisa dikenakan terhadap mereka yang membandel yakni Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. “Jadi barang siapa yang tidak mengindahkan perintah tugas yang berwenang yang saat ini yang melaksanakan tugas, itu dapat dipidana,” katanya.

2

Belakangan ini jajaran kepolisian di daerah memang aktif terlibat dalam percepatan penanganan wabah virus corona. Selain mensosialisasikan pencegahan corona, kepolisian juga ikut dalam sterilisasi wilayah. Di Wilayah III Cirebon misalnya, polisi memanfaatkan kendaraan taktis water canon untuk menyemprotkan cairan disinfektan di sejumlah jalan protokol.

Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto bersepakat dengan langkah Polri. Ia menyebut hal itu sudah sesuai dengan amanat undang-undang. Tapi ia mengingatkan agar mengedepankan pendekatan preventif dan humanis.

“Pembubaran kerumunan massa itu sebenarnya sudah mempunyai landasan hukum yang kuat, mengingat sekarang ini oleh presiden sudah dinyatakan kondisi darurat. Hanya saja, melihat sosio kultural masyarakat Indonesia,” katanya.

Lebih jauh, Bambang menilai, pengabaian terhadap protokol social distancing ini akan berujung pada opsi karantina wilayah atau lockdown. Karenanya, ia juga meminta kepolisian menggandeng para tokoh agama dan para tokoh masyarakat sebelum menerapkan langkah represif.

“Bila dibiarkan, tidak menutup kemungkinan adanya opsi lockdown. Lockdown itu opsi terakhir yang berdampak tidak baik pada ekonomi. Makanya imbauan pembatasan sosial ini benar-benar harus terus didorong, bukan hanya oleh kepolisian, tetapi oleh pemerintah daerah,” katanya. (irf/gw/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait