Dinsos Bantah Tudingan Dewan, Penyaluran BPNT Sesuai Pedum, Persilakan yang Keberatan Untuk Demo

Selasa 24-03-2020,17:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON - Dinas Sosial Kabupaten Cirebon membantah tudingan dari DPRD Kabupaten Cirebon, jika pihaknya melakukan pelanggaran pedoman umum (Pedum) dalam penyaluran bantuan pangan non tunai (BPNT) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Cirebon.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Cirebon, Mohammad Taufik Achsan SH MM saat ditemui Radar Cirebon di kantor Bupati Cirebon, kemarin (23/3). Menurutnya, apa yang sudah dilakukan Dinas Sosial dalam penyaluran BPNT sudah sesuai dengan pedoman umum ataupun aturan-aturan lainnya dalam hal penyaluran BPNT di Kabupaten Cirebon.

“Tidak ada yang bermain dalam penyaluran ini. Yang saya lakukan sudah sesuai dengan pedoman umum. Silakan kalau di lapangan ada temuan atau ada hal-hal yang tidak sesuai, bisa disampaikan secara langsung agar bisa segera ditindaklanjuti,” ujarnya, kemarin.

Menurutnya, selama ini pihaknya tidak pernah menerima laporan ataupun pengaduan dari keluarga penerima manfaat (KPM) di lapangan, terkait penyaluran atau pendistribusian BPNT. Di dalam Pedum sendiri, menurut pria yang akrab disapa Taufik tersebut, ada satu ketentuan, dari jumlah bantuan dengan nominal Rp200 ribu, harus terdapat kandungan karbohidrat, hewani, nabati dan mineral.

“Ini tentu antara wilayah satu dengan wilayah lainnya tidak sama. E-waroeng harus memasang pengumuman harga, yang penting kolaborasi dari itu nilai totalnya 200 ribu,” imbuhnya.

Ditambahkan Taufik, jika barang yang diberikan tidak layak konsumsi, maka E-Waroeng atau KPM berhak menolak atau tidak menerimanya. Ia berharap masyarakat bersikap kritis dan belajar untuk tidak menerima begitu saja, jika memang barang yang diterima tidak layak untuk konsumsi.

“Ada berita katanya barangnya tidak layak, telurnya busuk. Itu harusnya jangan diterima. Harus ditolak, baik oleh KPM atau oleh E- Waroeng. Kalau dipaksa laporkan. Kalau perlu demo sekalian. Tidak ada urusan itu. Saya keliling dari mulai Losari dan lain-lain, tidak ada yang seperti diberitakan,” jelasnya.

2

Sementara itu, Plt Kadinsos Kabupaten Cirebon Dr H Iis Krisnandar SH CN dalam kesempatan yang sama menuturkan, Dinsos Kabupaten Cirebon menerima data dari Kemensos by name by addres dengan jumlah sekitar 180 ribu KPM. Dari jumlah tersebut, berdasarkan data dari bank penyalur pertanggal 5 Maret sebanyak 173 ribu KPM dan saat ini terjadi penyerapan KPM sebanyak 139 KPM.

“Yang tidak terserap itu menjadi tanggung jawab bank dan kemensos. Adapun jika di lapangan ada temuan, tidak tepat sasaran atau penerima yang dirasa kurang tepat, pihak Dinsos masih melakukan verval data sampai saat ini,” ungkapnya.

Iis Krisnandar pun memastikan tidak akan main-main dengan persoalan tersebut. Pihak manapun jika terbukti bermain dan melanggar pedoman umum yang sudah ditetapkan dalam penyaluran BPNT, maka harus diproses sesuai peraturan hukum yang berlaku.

“Saya tidak mau makan hak orang lain. Apalagi itu hak saudara-saudara kita yang kurang beruntung. Kalau ada yang bermain, harus diproses,” ungkapnya.

Sementara itu, Koordinator Daerah TKSK Kabupaten Cirebon, Eka Wildanu membenarkan, jika suplayer BPNT itu lebih dari dua. Sebab, satu kecamatan bisa ada dua sampai tiga suplayer. \"Jadi suplayernya banyak,\" singkatnya.

Di tempat yang sama, Bupati Cirebon Drs H Imron MAg menyampaikan, dalam penyaluran BPNT tidak ada yang ditutup-tutupi.

Jika di lapangan ditemukan penyaluran bantuan tidak sesuai, misalnya telur busuk dan daging busuk, bisa dikomplain. Bahkan, bisa dikembalikan. \"Saya sudah sampaikan ke Dinas Sosial, bahkan TKSK jangan sampai keluhan di lapangan kembali muncul,\" imbuhnya. (dri/sam)

Tags :
Kategori :

Terkait