Komnas HAM Tolak Penanggulangan Covid-19 dengan Kebijakan Darurat Sipil, Ini Alasannya

Selasa 31-03-2020,02:21 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menolak tegas wacana kebijakan darurat sipil terkait penanggulangan virus corona (covid-19). Karena yang dibutuhkan masyarakat Indonesia saat ini kebijakan darurat kesehatan nasional.

Komnas HAM menekankan, orientasi darurat sipil dengan darurat kesehatan nasional berbeda. Darurat kesehatan nasional berorientasi untuk memastikan kondisi masyarakat aman dari wabah virus corona.

\"Darurat sipil tujuannya tertib sipil yang biasanya untuk memastikan roda pemerintahan berjalan dan tertib sipil. Dari perspektif tujuan saja berbeda jauh,\" tutur Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, dalam keterangan pers tertulis, Senin (30/3), dikutip dari detik.com.

Menurut Choirul, saat ini belum diprlukan darurat sipil. Karena penanggulangan Covid-19 yang dilakukan pemerintah saat ini masih berjalan baik meskipun belum maksimal.

\"Maka yang dibutuhkan adalah darurat kesehatan nasional. Tata kelolanya yang diperbaiki, misalkan platfrom kebijakan yang utuh dan terpusat, karena karakter Covid-19 membutuhkan kebijakan utuh dan terpusat,\" kata Choirul.

Melalui penetapan darurat kesehatan nasional, Komnas HAM berharap Jokowi langsung memimpin konsolidasi penanganan Covid-19. Sehingga penanganan bakal lancar sampai daerah.

\"Intinya, yang dibutuhkan adalah status darurat kesehatan nasional, bukan darurat sipil. Soalnya, darurat sipil berorientasi pada penertiban, bukan pada peningkatan fungsi layanan kesehatan,\" kata Choirul.

2

Dia menyebutkan, penguasa darurat sipil bisa menyuruh aparat untuk menggeledah tempat sekalipun pihak pemilik tempat tidak bersedia. Penguasa darurat sipil berhak menyita semua barang yang diduga mengganggu keamanan, hingga memeriksa badan dan pakaian tiap orang yang dicurigai. Serta, penguasa darurat sipil berhak membatasi orang berada di luar rumah.

Penguasa darurat sipil berhak mengetahui semua berita dan percakapan telepon, melarang pemakaian kode hingga bahasa selain bahasa Indonesia, membatasi penggunaan alat telekomunikasi, dan menghancurkan alat telekomunikasi. (hsn)

Tags :
Kategori :

Terkait