Isi Lengkap PP 21 Tahun 2020, Pembatasan Sosial Berskala Besar

Rabu 01-04-2020,09:50 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

JAKARTA - PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PPSB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Virus Corona telah ditandatangani Presiden RI Joko Widodo, 31 Maret 2020.

PP tersebut mengatur soal prosedur penetapan PSBB dan syarat-syaratnya. Berikut isi lengkap PP tersebut:

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Pasal 2

(1) Dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Pemerintah Daerah dapat melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu.

(2) Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.

2

Pasal 3

Pembatasan Sosial Berskala Besar harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah; dan b. terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Pasal 4

(1) Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi:

a. peliburan sekolah dan tempat kerja;

b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau

c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Tags :
Kategori :

Terkait