Polisi Ciduk Pengedar Sabu di Jembatan Danawinangun

Sabtu 11-04-2020,02:00 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil membekuk pengedar narkotika berjenis sabu-sabu. Pelaku yang berhasil diamankan RB (31) asal Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon. Dia ditangkap ketika hendak transaksi.

Diringkusnya RB berawal ketika polisi mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika berjenis sabu-sabu di wilayah Klangenan. Polisi lalu melakukan pemantauan dengan mengikuti pergerakan RB.

Sekitar akhir Maret, polisi mencurigai RB menyimpan sabu-sabu dan hendak dijual. Polisi segera menyergap RB yang berada di samping jembatan Blok Pengampon, Desa Danawinangun, Kecamatan Klangenan. Benar saja, dari tangannya, polisi berhasil mengamankan narkotika berjenis sabu-sabu.

\"RB diamankan sekitar pukul 16.00, karena menyimpan, menguasai, dan mengedarkan narkotika berjenis sabu-sabu seberat 0,23 gram yang disimpan di saku celana pendek sebelah kanan warna krem,\" papar Kasat Narkoba Kompol Sentosa Sembiring, Rabu (8/4).

Polisi juga mengamankan handphone merek Oppo berikut sim card-nya yang diduga sebagai alat untuk transaksi.

Hasil dari pemeriksaan, RB mengakui barang tersebut miliknya. Dia mendapatkan barang haram itu dari pria berinisial KM dengan cara menggunakan sistem tempel.

\"Identitas KM belum jelas dan masih kita cari. Jadi, kita dalami lagi dengan menggledah rumahnya RB,\" katanya.

2

Setelah dilakukan penggeledahan di rumah RB, polisi kembali menemukan barang bukti lainnya di dalam lemari. Berupa tas pinggang berisikan timbangan elektrik yang diduga untuk menimbang sabu-sabu. Empat lakban, sedotan, satu buah bong alat hisap sabu, tiga paket sabu seberat 186 gram dan 2 pak bungkus plastik.

\"Kita dari rumah tersangka mengamankan sabu lagi sebanyak 3 paket seberat 186 dan 2 pak bubgkusan plastik. Barang itu dan pelaku kita bawa ke Mapolresta Cirebon. Kita belum menemukan petunjuk asal barang tersebut dari mananya,\" pungkasnya.

Akibat dari perbuatannya, RB dijerat dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (cep)

Tags :
Kategori :

Terkait