Gagal Tawuran, 8 Remaja Diamankan, 1 Jadi Tersangka Bawa Clurit

Minggu 12-04-2020,16:00 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Satreskrim Polres Cirebon Kota (Ciko) menetapkan WH (14) sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam (sajam).

Remaja pengangguran asal Jl Sudarsono, Kelurahan/Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon ini ditangkap karena pemilik sekaligus yang membawa senjata tajam jenis clurit saat dua kelompok remaja hendak tawuran di Jl Grilyawan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Sabtu (11/4).

\"WH merupakan satu dari 8 remaja yang diamankan saat hendak tawuran. WH diamankan setelah penyidik melakukan analisis dan evaluasi (anev) hasil pemeriksaan terhadap ke 8 remaja tersebut. WH jadi tersangka kepemilikan senjata tajam jenis celurit,\" ujar Kasubag Humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatija kepada radarcirebon.com, Minggu (11/4).

Kasubag Humas menjelaskan, WH dijerat Pasal 169, Pasal 218 dan Pasal 503 KUHPidana serta Pasal 1 ayat 2 UU No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Perlu diketahui, Sabtu dini hari (11/4) sekitar pukul 03.30 WIB, WH bersama temannya berkumpul di Jl Grilyawan, Kecamata Kesambi, Kota Cirebon untuk melakukan tawuran janjian melalui medsos.

Namun rencana aksi tawuran tersebut gagal setelah polisi datang ke TKP dan membubarkannya. Di TKP polisi menemukan beberapa senjata tajam untuk digunakan tawuran.

Sebanyak 8 orang remaja ditangkap dan diamankan ke Polres Cirebon Kota untuk dimintai keterangannya. Dari ke 8 remaja tersebut, WH akhirnya harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Cirebon Kota karena kepemilikan sajam. (rdh)

Caption:

WH beserta barang Buktinya diamankan di Mapolres Cirebon Kota.

FOTO:IST

Tags :
Kategori :

Terkait