Pasien Covid-19 Mendekati 5.000 Orang, Pemerintah Belum Kompak Juga

Senin 13-04-2020,16:30 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

JAKARTA - Pemerintah pusat masih tak sejalan dalam menekan penyebaran Covid-19. Terbaru, Kemenhub menerbitkan aturan yang mengizinkan ojek online (ojol) mengangkut penumpang di wilayah yang diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mengharuskan phsycal distancing atau jaga jarak minimal satu meter. Kebijakan ini tak selaras dengan aturan yang dikeluarkan Kemenkes.

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengkritik keras Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi untuk mencegah Penyebaran Corona atau Covid-19. Dalam Permenhub tersebut, salah satu poinnya adalah mengizinkan ojol mengangkut penumpang saat PSBB di Jakarta.

Menurutnya aturan tersebut bertentangan dengan UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Permenkes No 9 Tahun 2020. ”Sangat kontradiktif, bertentangan dengan aturan sebelumnya dan aturan dalam Permenhub itu sendiri serta prinsip physical distancing. Bertentangan dengan Pasal 11 C pada aturan yang sama, angkutan roda 2 (dua) berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang,” kata Djoko dalam keterangannya, Minggu (12/4).

Ia juga menilai Permenhub tersebut ambigu. Alasannya, karena yang dimaksud dengan \'kepentingan masyarakat\' tak dijelaskan secara detail. Pasal 11. D, Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 disebutkan dalam hal tertentu untuk melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan.

Protokol kesehatan yang dimaksud dalam Permenhub tersebut antara lain aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Djoko pun mempertanyakan soal pengawasan dan teknis pemeriksaan suhu tubuh, jika ojek diizinkan mengangkut penumpang selama PSBB. “Mustahil dapat diawasi dengan benar. Apalagi di daerah, tak ada petugas khusus yang mau mengawasi serinci itu. Jika dilaksanakan akan terjadi kebingungan petugas di lapangan dengan segala keterbatasan yang ada. Nampak sekali, pasal ini untuk mengakomodir kepentingan bisnis aplikator transportasi daring. Pemrov DKI Jakarta dan aplikator selama ini pelaksanaan PSBB di Jakarta sudah mau taat aturan yang sudah diberlakukan,” bebernya.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat itu juga mengatakan jika ojek diizinkan mengangkut penumpang, maka akan berpotensi memunculkan keirian dari moda transportasi lainnya. “Juga akan merambat ke jenis angkutan lainnya. Di samping itu, tidak ada jaminan pengemudi ojek daring akan taat aturan itu (protokoler kesehatan). Meskipun aplikator sudah menyiapkan sejumlah aturan untuk pengemudi ojek daring selama mengangkut orang,” katanya.

Ia berharap Permenhub Nomor 18 tahun 2020 perlu direvisi atau dicabut. “Utamakan kepentingan masyarakat umum demi segera selesainya urusan penyebaran wabah Covid-19 yang cukup melelahkan dan menghabiskan energi bangsa ini. Utamakan semangat kebersamaan untuk mencegah penularan Covid-19,” paparnya.

Terpisah, peneliti INDEF Ariyo Irhamna menilai seharusnya ojol memang tak boleh mengangkut penumpang mengingkat risiko terpapar Covid-19 sangat besar. “Sebaiknya dilarang mengangkut penumpang sebab meningkatkan risiko penyebaran Covid-19 meskipun sudah punya protokol untuk pengangkut penumpang,” katanya kepada Fajar Indonesia Network (Radar Cirebon Group), kemarin.

Mengenai insentif dari pemerintah, Ariyo menyarankan pemerintah memberikannya langsung kepada pengemudi ojol bukan kepada aplikator ojol. “Kehilangan pendapatan memang bukan tanggungjawab perusahaan. Oleh sebab itu insentifnya harus langsung diberikan negara kepada mitra ojol bukan perusahaannya,” tandasnya.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan Menhub Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. Permenhub telah ditetapkan pada 9 April 2020.

Dijelaskannya, secara garis besar peraturan tersebut mengatur tiga hal. Yaitu pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai PSBB, dan pengendalian transportasi untuk mudik tahun 2020.

“Peraturan itu berlaku untuk transportasi penumpang (kendaraan umum dan pribadi) serta transportasi barang/logistik, yang mengatur hal-hal yang harus dilakukan mulai pada saat persiapan perjalanan, selama perjalanan, dan saat sampai tujuan atau kedatangan,” katanya dalam keterangannya, kemarin.

Ia menyebutkan peraturan ini ditujukan baik untuk penumpang kendaraan umum dan pribadi, operator sarana dan prasarana transportasi baik di transporasi darat, kereta api, laut dan udara. “Inti dari aturan ini adalah untuk melakukan pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, dengan tetap memenuhi kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi khususnya bagi yang tidak bisa melakukan kerja dari rumah dan untuk pemenuhan kebutuhan logistik rumah tangga,” ujarnya.

Salah satu aturan yang ada dalam Permenhub tersebut yaitu memperbolehkan ojek mengangkut penumpang dengan syarat-syarat yang ketat sesuai dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

Tags :
Kategori :

Terkait