WABAH corona virus disease (Covid-19) belum diketahui sampai kapan berakhir. Kondisi ini, membuat dinas pendidikan melakukan antisipasi pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) dengan full online.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon, Irawan Wahyono MPd menjelaskan, kebijakan PPDB online bisa menjadi pilihan sebagai pencegahan penyebaran covid-19. Dalam situasi normal, jalur prestasi, afirmasi tetap secara off line. Sebab, diperlukan verifikasi berupa pembuktian atas klaim prestasi ataupun dokumen yang dilampirkan.
Dengan kondisi saat ini, tahapan itu tidak memungkinkan dilakukan. Sehingga sertifikat prestasi, begitu juga melalui jalur afirmasi bisa langsung diunggah. Termasuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) hingga kartu KIS. “Full online maksudnya semuanya pendaftaran online termasuk upload persyaratannya,” ujar Irawan, kepada Radar Cirebon, Rabu (15/4).
Saat ini, kata dia, sedang dipersiapkan draf Peraturan Walikota (Perwali) PPDB dan masih diproses di Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda). Sedangkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, masih di bahas di tim dinas pendidikan. “Akhir bulan perwali dan juklak juknis PPDB harus selesai,” tuturnya.
Adapun PPDB 2020 mengacu SE Nomor 4 Tahun 2020 Mendikbud, bahwa PPDB dilaksanakan dengan ketentuan bahwa dinas pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah.
PPDB pada jalur prestasi dilaksanakan berdasarkan akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir; dan/atau prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah.
Kemudian, Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring. (abd)