2 Hotel Menyusul Tutup Sementara, Lebih dari 350 Karyawan Dirumahkan

Kamis 16-04-2020,18:30 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON – Hotel Cirebon Plaza dan Langensari memutuskan untuk tutup sementara operasional. Keputusan ini, menyusul tujuh hotel lainnya yang memberlakukan kebijakan serupa.

Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga kebudayaan dan Pariwisata (DKOKP), Agus Suherman mengatakan, berkaitan dengan perkembangan hotel yang tutup sementara, sampai dengan Selasa 14 April 2020,  jumlahnya sembilan hotel.

Mantan Camat Harjamukti ini menjelaskan, pada awal April tujuh hotel yang tutup sementara adalah Hotel Grage, Hotel amaris, Hotel Asri, Hotel Tryas, Hotel Uma, Hotel Citra Dream, dan Swissbell Hotel.

Dari tujuh hotel yang menghentikan operasional sementara, sebanyak 350 pekerja tidak melakukan aktivitas atau hanya dari rumahkan. Tapi sampai April tetap memberikan hak kepada karyawannya. Sedangkan untuk bulan Mei belum bisa memastikan apakah bisa memberikan gaji atau tidak.

Dengan bertambahnya hotel yang tutup, secara otomatis pekerja hotel yang tidak lagi beraktivitas jumlahnya bertambah dan lebih dari 350 karyawan.

Disinggung tengang kebijakan Pemerintah Kota Cirebon memberikan keringanan pajak hingga 25 persen, Agus mengaku belum dapat informasi dari pengurus hotel apakah menerima atau keberatan terhadap kebijakan tersebut.

Wakil Walikota Cirebon Dra Hj Eti Herawati menyebutkan, intervensi pemkot untuk meringankan beban dunia usaha di tengah masa resesi ekonomi akibat wabah covid-19 ini, telah dituangkan dalam keputusan walikota nomor 954/KEP.188-BKD/2020 tertanggal 7 April 2020, tentang pengurangan pajak daerah dan penghapusan sanksi administrasi denda pajak daerah dalam menangani dampak dari covid-19 di Kota Cirebon.

2

Dalam keputusan tersebut ada beberapa keringanan yang ditetapkan bagi seluruh wajib pajak perorangan maupun badan, yang salah satunya berkaitan dengan kelangsungan dunia usaha.

Pajak yang dimaksud adalah hotel, hiburan, restoran, reklame, dan parkir sebesar 25 persen untuk masa pajak bulan April-Juni 2020. Kemudian penghapusan denda sanksi administrasi untuk pembayaran pajak hotel, hiburan, restoran, reklame dan parkir sampai masa pajak bulan Juni ketika dibayarkan sebelum 30 Juli 2020. (abd)

Tags :
Kategori :

Terkait