Warga Kembali Salat Jumat, Bupati Terbitkan Surat Edaran Terkait Ibadah Selama Ramadan

Sabtu 18-04-2020,20:30 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

Pantauan di lokasi, nampak jamaah yang akan memasuki masjid harus mencuci tangan dan memakai masker. Bahkan pihak pengelola menyediakan masker bagi jamaah yang tidak membawa. Bukan hanya itu, jamaah juga diminta membawa sajadah serta jarak antar jamaah satu meter.

Udin Sahnudin, salah seorang warga Cikaso membenarkan jika di desanya sudah dilaksanakan Salat Jumat. Meski begitu, penerapan protokol mencegah penyebaran Covid-19 tetap diperhatikan oleh DKM.

“Setelah tiga kali tidak ada Salat Jumat, tadi (17/4) di desa kami diselenggarakan Salat Jumat. Berarti Jumat yang keempat. Di depan gerbang masjid juga dipasang poster berukuran besar yang berisi tata cara protokol bagi penyelenggaraan Salat Jumat. Sebelum memasuki masjid, semua jamaah harus cuci tangan, membawa sajadah sendiri dan menjaga jarak minimal satu meter,” terang Udin.

Sementara itu, memasuki bulan suci Ramadan 1441 H, warga Kabupaten Kuningan diimbau agar melaksanakan rutinitas ibadah dari rumah. Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Kuningan Nomor 443.7/1211/Kesra tentang imbauan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah Pandemi Covid-19 di Kabupaten Kuningan.

“Berdasarkan SE Menteri Agama RI Nomor 6 tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H ditengah pandemi wabah Covid-19, dan hasil keputusan rapat bersama ulama dan umara Kabupaten Kuningan pada hari Selasa 14 April 2020 di Gedung Rapat Linggarjati Setda Kabupaten Kuningan, serta hasil rapat koordinasi antara MUI, ormas Islam, dan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kuningan tanggal 16 April 2020, menyatakan bahwa di Kabupaten Kuningan tidak ada zona hijau dan zona kuning,” papar Bupati Kuningan H Acep Purnama SH MH saat menjelaskan kepada awak media, Jumat (17/4).

Oleh sebab itu, dalam rangka antisipasi dan pencegahan pandemi infeksi virus corona bersamaan dengan akan dilaksanakan ibadah puasa Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H, maka pemerintah daerah mengimbau kepada masyarakat untuk memperhatikan beberapa poin penting.

“Menjelang bulan suci Ramadan 1441 H ini, kami mengimbau untuk senantiasa mendekatkan diri kepada Allah SWT. Yakni dengan cara memperbanyak doa kehadirat Allah SWT, agar Covid-19 dapat segera berakhir,” pintanya.

2

Bagi seluruh umat Islam, agar dapat melaksanakan ibadah puasa di bulan suci Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah serta meningkatkan kualitas dan kuantitasnya. Kemudian dalam rangka ikhtiar untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 karena sulit diprediksi, maka untuk sementara waktu pelaksanaan ibadah Salat Jumat diganti Salat Duhur dan Salat Tarawih dapat dilaksanakan di rumah masing-masing sampai batas waktu yang belum ditentukan.

“Lalu untuk ibadah sahur, buka puasa, dan tadarus Alquran dilaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga. Adapun pelaksanaan Salat Idul Fitri 1 Syawal 1441 H, dalam pelaksanaannya masih menunggu fatwa dari MUI Pusat. Saya berharap imbauan ini dapat menjadi perhatian semua pihak, sekaligus masyarakat dapat mematuhi segala imbauan yang ditetapkan demi kebaikan bersama,” harapnya. (ags)

Tags :
Kategori :

Terkait