KEJAKSAN - Minat para pedagang Pasar Mambo untuk memperpanjang kontrak dengan pemerintah kota, rupanya harus dikubur dalam-dalam. Pembahasan yang dilakukan empat organisasi perangkat daerah ditambah satu perusahaan daerah dan dua komisi DPRD, menyimpulkan kalau kontrak Pasar Mambo tidak akan diperpanjang. Wakil Ketua DPRD, Edi Suripno SIP membacakan kesimpulan tersebut di penghujung rapat. “DPRD mendukung keputusan pemkot untuk tidak memperpanjang MoU (memorandum of understanding) dengan Koperasi Mambo Mulya,” ucap politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, membacakan butir pertama kesimpulan rapat. Yang kedua, lanjut dia, tidak ada penertiban sebelum adanya lahan relokasi untuk menempatkan pedagang. Sedangkan butir ketiga, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) diminta membuat perencanaan tata guna lahan bila nantinya eks lokasi Pasar Mambo sudah bebas dari pedagang. “Kesepakatannya lima tahun, 15 Desember nanti habis. Apapun alasannya tidak diperpanjang, karena Pasar Mambo jelas-jelas melanggar aturan,” tegasnya. Edi pun mengkritik pembelaan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Energi dan Sumber Daya Mineral (DPUPESDM), Ir Supriadi yang menyebut Sungai Sukalila adalah got (selokan), sehingga tidak memerlukan sempadan sungai. Eksesnya tentu saja, peraturan daerah mengenai sempadan sungai tidak berlaku. “Mau berdebat sampai kemanapun, Sukalila itu ya sungai. Kalau itu disebut got, berarti got terbesar di dunia,” imbuh Edi. Untuk relokasi, Direktur Utama Perusahaan Daerah Pasar, Darwin Windarsyah, sudah menyiapkan lahan di lantai II Pasar Pagi bagian belakang. Rencananya, pedagang yang saat ini menempati kios-kios akan dipindahkan seluruhnya ke lokasi tersebut. Keuntungannya, Pasar Pagi bagian belakang akan menjadi ramai dengan kehadiran para pedagang makanan dan minuman itu. Sedangkan pedagang lainnya (pedagang kaki lima), akan dipindahkan ke sejumlah ruas jalan yang daya tampungnya memungkinkan. Tapi, solusi yang ditawarkan PD Pasar ini menuai kritik Anggota Komisi A, H Ahmad Azrul Zuniarto SSi Apt. “Kalau di belakang sepertinya ya nggak laku. Pedagang nggak bakal mau,” tuturnya, seraya menambahkan agar rencana relokasi tersebut berkaca pada pengalaman gagalnya relokasi pedagang di depan Grage Mall ke Jl Nyi Mas Gandasari. Ketua Komisi C, N Djoko Poerwanto, menyebut keberadaan Pasar Mambo adalah sebuah kesalahan sistemik. Kesalahan yang dibuat bukan hanya oleh eksekutif tetapi legislatif. “Pasar Mambo itu yang menyalahi aturan. Lokasinya di sempadan sungai dan itu melanggar aturan,” katanya. Anggota Komisi C lainnya, Lili Eliyah SH MH, juga menyoroti hal serupa. Lili menyebut lokasi Pasar Mambo yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Awalnya, Pasar Mambo peruntukannya adalah lokalisasi PKL. Tapi, dalam implementasinya, Pasar Mambo justru dimiliki oleh cukong-cukong kios yang menyewakannya kepada pedagang. “Saya punya datanya. Ada PNS juga yang punya kios di Pasar Mambo,” tegas Lili. Bagaimana dengan potensi konflik yang timbul bila Pasar Mambo dibongkar? Edi menjawab diplomatis. “Setiap kebijakan itu pasti ada ekses. Tinggal bagaimana meminimalisir ekses tersebut, kita akan persuasif dengan pedagang,” pungkasnya, sembari meninggalkan kantor DPRD. (yud)
Kontrak Pasar Mambo Putus
Sabtu 09-10-2010,07:59 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :