JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (Ormas) akhirnya disahkan menjadi undang-undang. Keputusan itu diambil melalui mekanisme voting. Pada saat penyampaian sikap fraksi, Partai Demokrat, PKB, PPP, PKS, PDI Perjuangan dan Golkar menyetujui RUU Ormas disahkan menjadi undang-undang. Sementara itu Partai Hanura, Gerindra dan PAN menolak. Politikus PKB, Anna Muawanah mengatakan, tidak ada perubahan subtansi dalam RUU Ormas. Namun demikian memang ada perbaikan-perbaikan untuk mengakomodir kepentingan Ormas. \"Mekanisme sudah ditempuh. PKB menyetujui RUU ini untuk disahkan,\" ujar Anna dalam Rapat Paripurna di DPR, Jakarta, Selasa (2/7). PKS memiliki sikap yang sama dengan PKB. Mereka menilai tidak ada hambatan kebebasan berserikat dalam pasal-pasal RUU Ormas. UU yang disahkan itu mengakhiri rezim yang mengikat yaitu UU Nomor 8 tahun 1985. \"Kami sama dengan koalisi, yaitu menerima,\" ujar Politikus PKS, Nur Hasan. Politikus PDI Perjuangan, Tri Tamtomo mengatakan, selama lima hari efektif Pansus sudah berupaya untuk melakukan komunikasi, sinkronisasi isi dan melakukan kegiatan lain dengan unsur-unsur pimpinan Ormas. Menurut Tri, upaya-upaya yang dilakukan Pansus harus dihormati dan dihargai. \"Karena itu, kami mohon UU Ormas ini harus dapat persetujuan, tapi kami saran ke pemerintah untuk lakukan sosialisasi terhadap elemen pemerintah yang menolak,\" ujarnya. Politikus Partai Golkar, Agun Gunanjar mengatakan, partainya setuju RUU Ormas disahkan menjadi UU. \"Golkar, mengambil sikap, UU ini sangat penting, di mana negara untuk mengatur kita. Saya dan istri juga diatur dalam UU KDRT, apalagi masyarakat. UU ini ditunda untuk apa lagi,\" ucap Agun. Sementara itu Politikus PAN, Ahmad Rubai mengaku pihaknya belum dapat menyetujui atau keberatan jika RUU Ormas disahkan menjadi UU Ormas. PAN kata Ahmad, menilai RUU Ormas sudah bagus. Meski begitu Ormas menolaknya. \"Begitu dikomunikasikan kepada Ormas yang memakainya menolak,\" ucapnya. Politikus Partai Gerindra, Martin Hutabarat mengatakan, UU seharusnya untuk kepentingan masyarakat banyak. Ia berharap UU itu jangan sampai menjadi menara gading karena masyarakat ternyata tidak merasakan kepentingannya. \"Saya kira dengan tidak mengurangi usaha-usaha yang telah dilakukan oleh teman-teman Pansus, pendekatan dengan ormas harus dilakukan. Apa substansinya dalam pembuatan UU ini harus untuk kepentingan besama. Berikan waktu banyak untuk dialog dan yakinkan masyarakat,\" kata Martin. Dari hasil voting ada 311 orang setuju pengesahan RUU Ormas menjadi UU Ormas. Rinciannya adalah Demokrat 107 orang, Golkar 75 orang, PDI Perjuangan 62 orang, PKS 35 orang, PPP 22 orang dan PKB 10 orang. Sementara itu 50 orang menolak pengesahan RUU Ormas menjadi UU. Dengan rincian PAN 26 orang, Gerindra 18 orang dan Hanura enam orang. Adapun total kehadiran dalam Rapat Paripurna berjumlah 361 orang. Dengan hasil itu, pimpinan sidang Taufik Kurniawan mengesahkan RUU Ormas menjadi UU. \"Dengan begini, dapat disetujui pengesahan RUU Ormas,\" ucap Taufik. (gil/jpnn)
DPR Tetap Sahkan RUU Ormas
Rabu 03-07-2013,14:30 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 12-03-2026,22:14 WIB
Puting Beliung Terjang 2 Desa di Suranenggala, Bupati Imron Pastikan Bantuan dan Perbaikan Sekolah
Kamis 12-03-2026,21:22 WIB
Kelme Rilis Jersey Terbaru Timnas Indonesia, Harga Mulai Rp749 Ribu
Jumat 13-03-2026,03:00 WIB
Tim Resmob Polres Cirebon Kota Kejar Komplotan Curanmor, Pelaku Kabur ke Area Tambak
Jumat 13-03-2026,15:11 WIB
4 Pelaku Curanmor di Cirebon Ditangkap Polisi, 2 Lainnya Kabur Tinggalkan Senjata dan Motor Curian
Kamis 12-03-2026,22:26 WIB
Polres Cirebon Kota Gelar Apel Operasi Ketupat Lodaya 2026, Siap Amankan Mudik dan Lebaran
Terkini
Jumat 13-03-2026,20:01 WIB
Polresta Cirebon Gelar GPM, 1.567 Warga Serbu Sembako Harga Terjangkau
Jumat 13-03-2026,19:32 WIB
KNPI Kabupaten Cirebon Gelar Dialog Ramadan, Bahas Peran Strategis Pemuda di Tengah Geopolitik Global
Jumat 13-03-2026,19:01 WIB
Mudik Lebaran 2026: BPBD Jabar Siapkan 82 Posko Bencana di Jalur Longsor dan Banjir
Jumat 13-03-2026,18:31 WIB
Satlantas Polres Kuningan Pasang 57 Water Barrier dan 92 Rambu di Titik Rawan Kecelakaan
Jumat 13-03-2026,18:00 WIB