PKL Dapat Kompensasi Rp750 Ribu

Selasa 12-05-2020,22:30 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

MAJALENGKA – Penerapan PSBB berdampak pada aktivitas perdagangan para PKL. Pemerintah Kabupaten Majalengka pun saat ini sedang menyiapkan kompensasi untuk para pedagang itu. Bupati Majalengka Dr H Karna Sobahi MMPd menyebutkan pemeritah kabupaten Majalengka sudah menyiapkan dana kompensasi untuk para Pedagang Kaki Lima (PKL). Kompensasi tersebut akan direalisasikan menjelang lebaran Idul Fitri mendatang.

\"Per PKL itu kita akan siapkan kompensasi antara Rp500 sampai dengan Rp750 ribu. Insya Allah kita akan realisasikan secepatnya,\" janjinya.

Sebelumnya, para pedagang menilai, pembatasan waktu jam operasi dari 03.00-18.00 WIB bukan kebijakan yang tepat bagi para pelaku usaha kuliner. Salah satu pelaku usaha kuliner Ivan Taufik Iskandar mengatakan, pemberlakukan jam operasi yang diperbolehkan pemerintah dari 03.00-18.00 WIB, secara durasi memang cukup panjang. Namun, jika dilihat dari efektivitas, kebijakan tersebut jauh dari keadilan.

\"Seperti memberi kesempatan berjualan yang cukup lama, 15 jam buka. Tapi kan ini bulan puasa, sedikit yang buka saat sahur dan sore mulai ramai dari jam 16.00-21.00 WIB. Melihat kebijakan ini, transaksi hanya terjadi dari jam 16.00-18.00 WIB. Ini akan jadi 2 jam yang padat. Dan malah akan menimbulkan penumpukan pembeli. Akan ada kerumunan. Jadi tak sesuai dengan tujuan PSBB dong,\" katanya.

Ivan menjelaskan, selama penerapan kebijakan PSBB, yang perlu dilakukan sebenarnya jaga kontak. Dengan demikian, jelas dia, meskipun jam operasi pedagang hingga malam, tetapi tetap bisa sesuai dengan protokol kesehatan.

\"Yang perlu diperhatikan, PSBB adalah mengurangi kontak antar orang. Jaga jarak. Untuk PKL, ditertibkan mengenai jarak antar gerobaknya. Pasti bisa  dilakukan. Untuk rumah makan, dikurangi saja kursi dan jarak antar meja, diatur jangan kurang dari 1 meter,\" kaya Ivan, yang bergerak dalam usaha kuliner jenis Seblak itu.

Ivan tidak menampik, konsep tersebut akan berdapak terhadap menurunnya kapasitas. Seperti di rumah makan, dengan adanya ketentuan jarak 1 meter dipastikan akan mengurungai kapasitas pengunjung. (ono/bae)

Tags :
Kategori :

Terkait