Pencairan DAU Jangan Ditunda, Ini Alasannya

Rabu 13-05-2020,07:30 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

JAKARTA - Penundaan pencairan sebagian Dana Alokasi Umum (DAU) ke daerah mendapat sorotan anggota DPR RI. Pasalnya, penundaan tersebut bisa menghambat kinerja keuangan daerah.

“Apalagi bila sampai tidak bisa disalurkan, tentu ini dapat mengganggu kinerja keuangan di daerah. Program-program yang telah disusun bisa saja terbengkalai bahkan mangkrak sama sekali,” kata Anggota Komisi XI DPR, Heri Gunawan di Jakarta, kemarin (11/5).

Penundaan DAU itu berdasarkan PMK No.35/PMK.07/2020. Disebutkan Heri, DAU dan DBH bagi pemerintah daerah (pemda) yang tidak memenuhi ketentuan Laporan APBD TA 2020 ditunda.

Pun demikian, bagi pemda yang telah menyampaikan laporan APBN, namun belum sesuai ketentuan SKB Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan serta PMK No.35/2020, juga mendapat penundaan DAU. Penundaan ini hanya bersifat sementara sampai pemda menyesuaikan laporan APBN-nya.

“Kalau sampai 10 hari sebelum berakhirnya tahun anggaran 2020 laporan belum diserahkan, DAU atau DBH itu tidak bisa disalurkan lagi ke pemda bersangkutan,” kata Heri.

Ia juga meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bergerak cepat melakukan penyesuaian laporan APBD-nya, sehingga program-programnya bisa berjalan sebagaimana mestinya.

Seharusnya, kata Heri, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tak mempersulit DAU untuk 380 pemda di tengah pandemi Covid-19. Diungkapkan Heri, banyak daerah yang terpaksa ditunda penyaluran DAU-nya sebesar 35 persen dari total DAU atau DBH setiap bulannya, mulai bulan Mei.

“Dari 380 kabupaten atau kota itu, ada 18 provinsi di dalamnya. Dan dari kegiatan refocusing dan realokasi APBD tersebut terkumpul anggaran sebesar Rp63,88 triliun,” ungkapnya. (din/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait