Periodesasi Direksi Tak Berlaku, Open Bidding Berlaku untuk Seluruh BUMD

Kamis 14-05-2020,14:30 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON - Peraturan Pemerintah (PP) 54/2017 tentang badan usaha milik daerah (BUMD), salah satunya mengatur mekanisme pemilihan direksi yang mesti melalui open bidding. Seleksi terbuka tersebut diharapkan menjadi pintu masuk para profesional.

Ketua Komisi II DPRD, Ir H Watid Sahriar menjelaskan, PP 54/2017 tentang BUMD semangatnya bagaimana perusahaan milik daerah ke depan menjadi lebih profesional. Selain itu, melalui proses open bidding direksi dapat mengurangi kewenangan dan intervensi kepala daerah di tubuh BUMD.

“Ini cara yang baru dan bagus. Selama ini jabatan direksi BUMD langsung ditunjuk oleh walikota. Kalau ini, paling tidak ada mekanisme seleksi dan syarat-syarat yang harus dipenuhi,” ujar Watid, kepada Radar Cirebon, Rabu (13/5).

Adanya peraturan ini memang membuat kewenangan mutlak kepala daerah sedikit berkurang. Setidaknya pada seleksi awal harus melibatkan tim seleksi yang terdiri dari unsur akademisi, profesional hingga birokrat.

Lolos dari tim seleksi ini, baru tiga nama diajukan kepada walikota untuk dipilih satu. Di sini letak perlunya kepala daerah menjaga dari intervensi. Dan jernih dalam menentukan orang yang terpilih tersebut.

“Di satu sisi PP mengurangi intervensi kepala daerah memilih nama, namun kenyataannya kepala daerah tetap menjadi penentu. Tapi paling tidak semangatnya BUMD semakin profesional,” tandasnya.

Di tempat terpisah, Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Giri Nata, Sopyan Satari SE MM mengungkapkan, Perumda Air Minum memang yang perdana melaksanakan seleksi ini. Namun tentunya BUMD lain juga akan melaksanakan mekanisme serupa.

2

Yang menarik dari PP 54/2017 adalah masa jabatan direksi dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Tidak hanya itu, di aturan lama disebutkan masa jabatan dibatasi hanya dua periode. Sekarang tidak lagi demikian. Direksi bisa dipilih kembali selama dianggap berhasil meningkatkan kinerja perusahaan. “Jadi tidak ada periodesasi jabatan lagi. Selama direksi bisa membawa perusahaan menjadi lebih baik,” tandasnya.

Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Drs Sumantho menambahkan, open bidding direksi akan diberlakukan di semua BUMD.

Tidak hanya Perumda Air Minum, akan tetapi direksi lain di BUMD milik Pemerintah Kota Cirebon. Tentunya, dengan mekanisme seleksi ini, diharapkan dapat terpilih profesional di bidangnya dan mampu membawa perusahaan pada kemajuan. “Ini nanti akan berlaku semua,” kata Sumantho.

Persyaratan penjaringan direksi BUMD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 54/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Kemudian berdasarkan Permendagri Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD dan Permendagri 118 tahun 2018 tentang rencana bisnis, rencana kerja dan anggaran, kerja sama, pelaporan dan evaluasi badan usaha milik daerah. Dinyatakan bahwa direksi dan komisaris BUMD dilelang. (abd)

Tags :
Kategori :

Terkait