Begini Penjelasan Airlangga soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Kamis 14-05-2020,14:44 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

Ia menjelaskan diterbitkannya kebijakan tersebut menunjukkan pemerintah telah menjalankan putusan Mahkamah Agung. Ia menerangkan besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP atau disebut juga peserta mandiri untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2020 mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019, yaitu Rp160.000 untuk kelas I, Rp110.000 untuk kelas II, dan Rp42.000 untuk kelas III.

Sementara untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020 besaran iurannya mengikuti Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yaitu Rp80.000 untuk kelas I, Rp51.000 untuk kelas II, dan Rp25.500 untuk kelas III. “Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp150.000 untuk kelas I, Rp100.000 untuk kelas II, dan Rp42.000 untuk kelas III,” tutur Iqbal.

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat, lanjut Iqbal, pemerintah menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas III. Tahun 2020, iuran peserta PBPU dan BP kelas III tetap dibayarkan sejumlah Rp25.500. Sisanya sebesar Rp16.500, dibayarkan oleh pemerintah dalam bentuk bantuan iuran.

“Kemudian, pada tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran Rp35.000. Sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000,” tambahnya.

Iqbal menambahkan sebagai upaya mendukung tanggap Covid-19, pada tahun 2020 peserta JKN-KIS yang menunggak dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali dengan hanya melunasi tunggakan iuran selama paling banyak enam bulan.

“Sisa tunggakan, apabila masih ada, akan diberi kelonggaran pelunasan sampai dengan tahun 2021. Agar status kepesertaaannya tetap aktif. Untuk tahun 2021 dan tahun selanjutnya, pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus,” ucapnya. (rh/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait