Begini Penjelasan Airlangga soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Kamis 14-05-2020,14:44 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

JAKARTA - Iuran BPJS Kesehatan naik lagi. Ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan disesalkan banyak pihak.

Pemerintah pun terkesan tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Perpres 75/2019 tentang menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Tapi, pemerintah menyatakan kenaikan iuran ini demi keberlangsungan BPJS Kesehatan.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, BPJS Kesehatan masih butuh subsidi dari pemerintah untuk keberlanjutan operasionalnya. Meskipun pada Juli 2020 sudah mulai menyesuaikan iuran peserta.

Ia mengatakan, iuran BPJS Kesehatan, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terjadi penyesuaian.

Dalam Perpres disebutkan iuran untuk peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) dengan manfaat perawatan kelas I dan II akan naik pada 1 Juli 2020. Sedangkan peserta dengan manfaat perawatan kelas III naik pada Januari 2021.

Subsidi dari pemerintah itu diberikan pada peserta dengan manfaat perawatan kelas III. Adapun secara keseluruhan, kenaikan iuran ini ditujukan untuk memastikan keberlanjutan dari operasional BPJS Kesehatan.

“Tentunya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan. Untuk itu, ada iuran yang disubsidi pemerintah. Ini tetap yang diberikan subsidi. Yang lain diharapkan jadi iuran yang bisa menjalankan untuk keberlanjutan operasional BPJS Kesehatan,” terang Airlangga di Jakarta, Rabu (13/5).

2

Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 5 Mei 2020. Secara rinci, dalam Pasal 34 Perpres tersebut, diatur mengenai besaran iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).

Iuran peserta dengan manfaat perawatan kelas III tetap sebesar Rp25.500 karena pemerintah memberikan subsidi Rp16.500 dari Rp42.000. Pasal 34 ayat 6 Perpres tersebut menjelaskan, ketentuan besaran iuran di atas mulai berlaku pada 1 Juli 2020.

Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah untuk peserta dengan manfaat perawatan kelas III menjadi Rp7.000. Sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp35.000.

Pada akhir 2019, pemerintah juga sempat menaikkan tarif iuran BPJS kesehatan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Namun, Mahkamah Agung membatalkan kenaikan itu.

“BPJS Kesehatan itu selalu ada dua. Yaitu kelompok masyarakat yang disubsidi, dan ada yang membayar iuran, dipotong untuk iuran. Tetapi terhadap keseluruhan operasionalisasi BPJS, dirasakan diperlukan subsidi pemerintah,” urai Airlangga.

Terpisah, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Maruf menjelaskan, bantuan subsidi iuran kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III melalui Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.

Menurutnya, Perpres Nomor 64 Tahun 2020 sudah menjalankan putusan Mahkamah Agung terkait uji materi Perpres Nomor 75 Tahun 2019 sekaligus mengakomodir aspirasi masyarakat sebagaimana disampaikan oleh DPR RI.

“Perlu diketahui juga, Perpres yang baru ini juga telah memenuhi aspirasi masyarakat seperti yang disampaikan wakil-wakil rakyat di DPR RI, khususnya dari para Anggota Komisi IX untuk memberikan bantuan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/mandiri dan Bukan Pekerja kelas III,” ujar Iqbal di Jakarta, Rabu (13/5).

Tags :
Kategori :

Terkait