Bendahara RSUD 45 Tersangka Kasus Dana Jamkesmas

Kamis 04-07-2013,13:31 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

KUNINGAN - Setelah cukup lama melakukan penyelidikan dan menunggu hasil audit BPKP Perwakilan Jawa Barat, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Kuningan menetapkan YM, bendahara BUD RSUD 45, sebagai tersangka. Penetapan status tersangka YM diungkapkan Kapolres Kuningan AKBP Harry Kurniawan SIK, melalui Kasat Reskrim AKP H Sobirin, didampingi Kanit Tipikor Iptu Herrie Pramono, kemarin (3/7). YM diduga melakukan tindak pidana penggelapan dana jamkesmas yang mencapai ratusan juta rupiah  beberapa waktu lalu. Dalam keterangannya kepada Radar, Herrie menjelaskan, peningkatan status YM dilakukan kepolisian setelah pihaknya mendapatkan hasil audit yang dilakukan BPKP Perwakilan Jawa Barat terhadap kasus yang ditanganinya. “Prosesnya memang cukup lama, karena kami harus menunggu hasil audit BPKP. Dengan turunnya hasil audit, maka kami langsung menaikan status YM menjadi tersangka. Dia (YM, red) tidak kami tahan karena selama menjalani pemeriksaan di kepolisian sangat kooperatif,” terang Herrie. Menurut Herrie, YM diduga melakukan tindak pidana korupsi dana jamkesmas yang mengakibatkan negara mengalami kerugian ratusan juta rupiah. “Terdapat temuan yang secara total merugikan negara sebesar Rp500 juta. YM dikenakan pasal 2, 3 UU No 31/1999 yang diperbaharui menjadi UU No 20/2001. Atas perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukannya tersebut, YM terancam pidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp200 juta serta paling banyak Rp1 miliar,” papar dia. Dia menambahkan, modus yang digunakan tersangka dalam mengeruk uang negara yakni dengan cara mengambil uang dari rekening giro jamkesmas RSUD 45 tanpa melalui proses verifikasi terhadap klaim jamkesmas. Uang itu diambil tersangka di bulan Januari 2012, dan kemudian menyetorkannya ke rekening pembantu penerimaan RSUD 45. Kemudian oleh tersangka, uang tersebut diambil dan digunakan untuk kepentingan pribadi dan lainnya yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh tersangka. “Modus yang dilakukan YM ya seperti itu. Tersangka menarik uang dari giro rekening RSUD 45 kemudian mengalihkannya ke rekening penerimaan. Selanjutnya uang yang sudah dimasukan ke rekening pembantu penerimaan diambil tersangka untuk kepentingan dirinya sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan tersangka di bulan Januari tahun lalu. Akibatnya, berdasarkan hasil audit BPKP, negara mengalami kerugian sebesar Rp500 juta” tegas Herrie. Polisi, lanjut dia, akan memanggil saksi-saksi yang timbul dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap tersangka. “Dalam waktu dekat kami akan memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangannya. Yang jelas, kami sangat serius melakukan pemberantasan korupsi,” tegasnya. (ags)  

Tags :
Kategori :

Terkait