Gubernur Anies: Seluruh Penduduk Jakarta Tidak Diizinkan Bepergian

Sabtu 16-05-2020,09:15 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Pergub Nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Kota, Masuk atau Keluar Provinsi DKI Jakarta dalam rangka pencegahan Covid-19.

\"Seluruh penduduk di provinsi DKI Jakarta tidak diizinkan untuk bepergian keluar kawasan Jabodetabek. Dibatasi sehingga kita bisa menjaga agar Covid-19 terkendali,\" tutur Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat (15/5).

Pergub tersebut juga turut mengatur pengecualian bagi orang-orang yang bekerja di sektor khusus seperti dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). \"Pengecualiannya seperti kegiatan PSBB kemarin,\" ujar Anies.

Dia mengatakan bahwa warga yang mendapat pengecualian itu harus menjadi pemegang surat izin keluar masuk (SIKM) sesuai Pergub, yang nantinya akan dilengkapi kode khusus (QR Code).

\"Pengendalian yang kami lakukan melalui sistem secara daring. Jika masyarakat mengurus izin, nanti yang bersangkutan akan mendapatkan surat (SIKM) yang ada QR Code. Jadi petugas di lapangan tinggal pindai (scan),\" kata Anies.

Melalui proses itu, katanya, nantinya akan bisa dipastikan bahwa informasi yang tertera benar bahwa pemegang SIKM adalah mereka yang memang memiliki tugas pada sektor-sektor mendasar, yang mendapat izin.

\"Bila tidak, ya tidak perlu mengurus izin karena izin tidak akan diberikan pada mereka dan petugas di lapangan tidak perlu memeriksa,\" ujar Anies.

2

\"Petugas tinggal mengecek apakah ada izin dari Pemprov DKI, bukan izin yang lain. Hanya izin dari Pemprov yang bisa diterima petugas di lapangan. Jadi saya menganjurkan masyarakat (yang dikecualikan) kunjungi corona.jakarta.go.id,\" imbuhnya.

Di laman tersebut, masyarakat yang hendak membuat surat jalan, tinggal mengunduh form aplikasinya dan harus melengkapi dengan surat keterangan yang terkait dengan pekerjaannya, terkait dengan konfirmasi RT/RW serta bukti-bukti kegiatan yang akan dilakukan.

Di Jakarta sendiri, kata Anies, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih berlaku dan tidak ada kebijakan pelonggaran yang membolehkan aktivitas seperti sebelum PSBB.

Karena saat ini Jakarta sedang dalam fase amat menentukan untuk mengurangi kasus COVID-19 dengan tetap berada di rumah, tidak boleh bepergian, terkecuali mereka yang tugas dan pekerjaannya di sektor yang diizinkan berkegiatan.

\"Jadi pada intinya, pembatasan ini berlaku untuk seluruh kawasan Jabodetabek dan penduduk Jakarta tidak bisa meninggalkan kawasan ini. Terlebih menjelang masa-masa yang banyak hari liburnya, Sabtu-Minggu besok, kemudian hari Kamis ada libur, Sabtu-Minggu ada Lebaran. Ini adalah momentum kita menjaga tetap berada di rumah,\" pungkas Anies. (yud/antara/jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait