Isi Pergub 47 2020 Cegah Warga DKI Keluar Wilayah

Sabtu 16-05-2020,10:15 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan Pergub 47 2020. Pembatasan keluar masuk warga, dibarengi dengan SIKM. Cara mengurus permohonan dokumen itu, bisa dilakukan secara online.

Berdasarkan salinan Pergub 47 Tahun 2020, aturan bepergian keluar masuk Jakarta dan Bodetabek ini dikecualikan bagi:

a. Pimpinan lembaga tinggi negara;

b. Korps Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional sesuai ketentuan hukum internasional;

c. Anggota TNI dan Kepolisian;

d. Petugas jalan tol;

e. Petugas penanganan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), termasuk tenaga medis;

2

f. Petugas pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah;

g. Pengemudi mobil barang dengan tidak membawa penumpang;

h. Pengemudi kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan;

i. Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat beserta pendamping;

j. Setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya memiliki SIKM.

Adapun kategori orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya dapat memiliki SIKM itu, mengacu pada sektor yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan mengenai PSBB, yaitu:

a. seluruh kantor/instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kementerian terkait;

b. kantor Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional;

Tags :
Kategori :

Terkait