Curi Motor, Pasutri Ini Ditangkap, Penadah Ikut Diamankan

Sabtu 16-05-2020,10:20 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

CIREBON - RZ (25) dan SR (22) warga Karangmulya, Kota Cirebon harus berurusan dengan Polisi dan mendekam di ruang tahanan Mapolsek Talun.

Pasangan suami-istri (pasutri) ini ditangkap karena melakukan aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah hukum Polsek Talun, Kabupaten Cirebon.

Data yang dihimpun radarcirebon.com menyebutkan, awalnya Selasa (12/5), sekitar 16.00 WIB, sepeda motor Honda Beat bernopol E 6735 HE warna putih milik Aan Supriyatna (20) warga Desa Mandala, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, raib dicuri di sebuah rumah makan padang kawasan perempatan Talun.

Kemudian, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke Polsek Talun. Unit Reskrim Polsek Talun yang menerima laporan langsung berkoordinasi dengan Tim Tekab 852 Polresta Cirebon dan melakukan penyelidikan guna mengungkap kasus pencurian tersebut.

Tak butuh waktu lama atau sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Gabungan Tekab 852 Polresta Cirebon bersama Polsek Talun berhasil mengungkap dan menangkap kedua pelaku pencurian tersebut.

Kedua pasutri itu ditangkap saat berada di rumah kontrakannya wilayah Kelurahan Pejambon, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, keduanya digiring ke Mapolsek Talun.

\"Sepeda motor sudah dijual pelaku melalui medsos facebook. Kemudian, kita datang ke pelaku dan mengamankan barang bukti sudah bentuk uang hasil penjualan sebesar Rp2,5 juta, namun sudah dipakai sebesar Rp100 ribu. Setelah dikembangkan melalui akun facebook, kita menemukan identitas penadah berinsial AS dan berhasil kami amankan juga,\" ujar Kapolsek Talun AKP Sudarman kepada radarcirebon.com.

2

Kapolsek mengungkapkan, tersangka RZ mengaku sudah mencuri kunci motor tersebut sejak 15 hari sebelumnya.

\"Tersangka tidak ada kesempatan untuk mencurinya karena posisi motor tersebut ada di Pos PAM Operasi Ketupat Lodaya,\" ungkapnya.

AKP Sudarman menegaskan, kedua pasangan suami-istri tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatanan.

\"Untuk penadah hasil curian kami jerat dengan Pasal 480 KUHPidana,\" pungkasnya. (rdh)

Tags :
Kategori :

Terkait