JAKARTA - Surat bebas Covid-19 dijual online di beberapa layanan e-commerce. Sementara tujuh pelaku penjual surat keterangan palsu bebas Covid-19 telah ditangkap. Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono menegaskan, pihaknya telah mengungkap kasus jual beli Surat Keterangan Bebas Covid-19 telah berhasil diungkap. Pelaku yang menjual surat tersebut pun sudah diamankan.
“Ada yang beredar terkait dengan jual beli online. Saya sudah sampaikan ke Kabareskrim. Kemarin terjadinya di Bali, dan sudah ditangani Kapolda Bali. Dan pelakunya sudah ditangkap,” kata Gatot, Jumat (15/5).
Kasus ini akan terus ditindak tegas oleh Polri. “Kabareskrim sudah sampaikan ke jajarannya untuk antisipasi agar ini tidak terjadi ke depan,” jelasnya.
Kabag Penum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menambahkan, tujuh pelaku penjual surat bebas Covid-19 telah diamankan aparat Polres Jembrana dan Polda Bali. \"Polri berhasil menangkap dua kelompok pelaku pembuat dan penjual surat keterangan sehat palsu, pada Kamis (14/5),\" katanya.
Tiga tersangka ditangkap di Kelurahan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali, pada Kamis (14/5), yakni FMN (35), PB (28), SW (30). Mereka memiliki profesi beragam, mulai dari supir travel, mahasiswa dan wiraswasta.
Ketiganya terlibat dalam transaksi penjualan surat keterangan kesehatan palsu di depan Pasar Gilimanuk, Lingkungan Jineng Agung, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana. Pelaku menjual surat keterangan sehat palsu seharga Rp25 ribu hingga Rp100 ribu per surat.
\"Jadi, penyidik dapat informasi ada yang menjual surat keterangan bebas Corona palsu di depan Pasar Gilimanuk ke para pengemudi travel. Kemudian ditindaklanjuti dan diamankan ketiga pelaku yang sedang transaksi surat,\" ujarnya.
Untuk kelompok kedua yang menjual surat keterangan sehat palsu, ada empat tersangka, yakni Wd (38), IA (35), RF (25) dan PEA (31). Empat tukang ojek ini ditangkap di rumahnya masing-masing.
Keempatnya menjual surat keterangan sehat palsu untuk para masyarakat yang melewati Pelabuhan Gilimanuk. Surat palsu itu dibanderol kelompok ini Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per lembar.
Modusnya, para pelaku memanfaatkan adanya syarat Surat Edaran (SE) 4 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk warga tertentu yang boleh bepergian ke luar daerah dengan persyaratan dan kriteria tertentu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 263 atau 268 KUHP tentang membuat surat palsu atau membuat surat keterangan dokter yang palsu dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate geram mengetahui surat bebas sehat Covid-19 yang dijual di beberapa layanan e-commerce. Dia pun akan mengambil langkah tegas jika ada masyarakat yang menjual di platform e-commerce.
\"Setop memperdagangkan surat bebas Covid-19 secara daring. Setop itu, Kominfo pasti mengambil langkah-langkah tegas,\" katanya. \"Masa untuk surat bebas Covid-19 diperdagangkan secara online, itu urusannya dengan dokter-dokter, jangan diperdagangkan,\" tegasnya. (gw/fin)