Perda Larangan Miras Mudah Diberlakukan, Judicial Review Keppres Miras Dikabulkan MA

Kamis 04-07-2013,16:06 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON-Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur larangan peredaran minuman beralkohol (miras) di Kota Cirebon tampaknya tidak akan menemui kendala dan bisa diterapkan sebagai dasar hukum utama. Pasalnya,  Mahkamah Agung (MA) kini telah mengabulkan permohonan Front Pembela Islam (FPI) yang mengajukan judicial review Keppres Minuman Keras (Miras) No 3/1997. MA mengabulkan permohonan FPI. \"Mengabulkan permohonan pemohon FPI,\" demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Kamis (4/7). Perkara yang mengantongi nomor 42 P/HUM/2012 ini diketok oleh ketua majelis hakim Dr Supandi dengan hakim anggota Dr Hary Djatmiko dan Yulius. Perkara tersebut masuk ke MA pada 10 Oktober 2012 dan diputus pada 18 Juni 2013 lalu. Keppres itu mengatur bahwa minuman mengandung etanol 0-5 persen boleh beredar, 5-20 persen perlu diawasi dan 20-55 persen lebih diawasi lagi. Dengan dihapuskannya Keppres ini, maka minuman keras diatur oleh Perda, bukan oleh pemerintah pusat. Atas dikabulkannya permohonan ini, aktivis Gapas Andi Mulya menyambut baik. \"Alhamdulillah kami menyambut baik perjuangan teman-teman FPI di Jakarta. Tentunya ini menjadi angin segar bagi masyarakat khususnya kaum Muslimin di Kota Cirebon dengan adanya judicial review atas Keppres tersebut,” ujar Andi Mulya. (ful/rcc)

Tags :
Kategori :

Terkait