Keberatan Bayar Rapid Test Rp 300 Ribu, Ratusan Calon Penumpang Ferry Tertahan di Pelabuhan Bakauheni

Sabtu 16-05-2020,23:04 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

LAMPUNG - Ratusan pemudik yang hendak menyebrang ke Pelabuhan Merak Banten tertahan di Pelabuhan Bakauheni Lampung, Sabtu (16/5). Mereka tertahan karena tidak memiliki suart izin dan surat sehat Covid-19 untuk memasuki kapal Ferry.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebagian mereka sudah tertahan di Pelabuhan Bakauheni sejak Kamis (14/5). Para calon penumpang datang dari Lampung dan luar Lampung menggunakan bus.

Petugas gabungan tidak memperkenankan para calon penumpang karena tak memenuhi syarat yang ditentukan. Syarat yang dimaksud terkait surat keterangan jalan dari pihak kelurahan, RT, dan surat sehat Covid-19 dari puskesmas maupun poliklinik.

Hingga saat ini mereka tidak diperkenankan memasuki kapal Ferry dan telantar di selasar Pelabuhan Bakauheni. \"Ratusan penumpang masih tertahan dan telantar di luar dan dalam Pelabuhan Bakauheni malam ini. Mereka ada yang sudah dua hari sampai empat hari menunggu di pelabuhan,\" kata Radmiadi, salah satu pengunjung Pelabuhan Bakauheni yang dikutip republika.co.id.

Sebagian calon penumpang ditawari untuk pemeriksaan Rapid Test dengan syarat membayar ke oknum petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Oknum tersebut menawarkan kepada calon penumpang dengan membayar sekitar Rp 250 ribu sampai Rp 300 ribu.

Para calon penumpang merasa keberatan. Karena mereka tidak sanggup untuk membayar tawaran oknum petugas tersebut.

\"Saya ditawari untuk rapid test, disuruh bayar Rp 300 ribu, karena mahal tidak punya uang, saya batalkan,\" kata Arka Maulana, salah seorang calon penumpang kapal pemudik tujuan Jawa Barat.

2

Sementara Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Lampung Reihana mengatakan, untuk mendapat surat keterangan izin perjalanan ke luar kota bisa diakses di Dinas Kesehatan Provinsi Lampung secara gratis. Namun, hanya berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai swasta.

Syaratnya, kata Reihana, pemohon izin membawa serta bukti surat keterangan yang ditandatangani pimpinan tempanya bekerja dan dibubuhi stempel. Namun pihak Gugus Tugas tidak melayani surat izin untuk mudik. (hsn)

Tags :
Kategori :

Terkait