Pedagang PGC Nekat Jualan di Trotoar

Minggu 17-05-2020,22:00 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Sejumlah pedagang sandang yang memaksa berjualan di depan Pusat Grosir Cirebon (PGC) dibubarkan paksa oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon, Sabtu (16/5). Petugas juga menutup lapak yang sengaja didirikan secara sembarang di atas trotoar jalan.

Pantauan di lokasi, lapak tersebut mulai didirikan pedagang dengan menggelar meja, terpal dan kapstok untuk menjajakkan beragam barang dagangan jenis sandang di atas trotoar serta bahu jalan. Mengetahui ada aktivitas tersebut, petugas Satpol PP datang ke lokasi memberikan imbauan secara halus kepada para pedagang.

Setelah diberikan pemahaman, tanpa perlawanan para pedagang berkemas dan menutup lapak. Mereka hanya mampu berkeluh kesah ketika karena harus menghentikan jualan.

Barang yang dijajakkan para pedagang rata-rata bukan kebutuhan pokok. Selama masa PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), secara regulasi memperbolehkan pedagang tetap buka. Hanya saja bagi pedagang kebutuhan pokok seperti makanan dan alat kesehatan serta jenis lainnya yang dikecualikan.

Tidak diketahui apakah aksi berdagang tersebut dilakukan sebagai bentuk protes?Karena aktivitas penjualan barang jenis sandang dan barang nonprioritas lainnya ditutup total di dalam komplek PGC.

Kepala Satpol PP kota Cirebon Andi Armawan mengatakan, jika kegiatan yang dikakukan para pedagang dengan nekat membuka lapak di trotoar dan bahu jalan merupakan bentuk aksi protes atau unjuk rasa, tentu mesti harus ada surat pemberitahuan terlebih dahulu kepada aparat berwenang.

Namun, jika kegiatan segelintir pedagang tersebut sekadar sengaja agar tetap berjualan, tentu hal tersebut bisa disalahkan karena berjualan di trotoar dan mepet ke bahu jalan. Secara peraturan perundangan tidak dibenarkan.

2

“Setelah petugas kita memberikan pemahaman, mereka merapihkan sendiri barang dagangan yang sebelumnya digelar di lokasi yang tidak dibenarkan untuk dijadikan tempat berjualan,” terangnya.

Sementara itu Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP, Suweka menambahkan, setelah diajak berbicara dari hati ke hati, para pedagang yang sebelumnya berjualan di trotoar bersedia untuk menertibkan dagangan mereka. “Alhamdulillah mereka memahaminya dan tidak lagi berjualan di trotoar,” ungkap Suweka.

Jika pedagang masih memaksa kembali berjualan di trotoar, lanjut Suweka, maka akan dikenakan sanksi berdasarkan Perda No. 2 Tahun 2016 dan Perda Ketertiban Umum No. 13 Tahun 2018. “Mereka juga melanggar aturan mengenai PSBB,” kata Suweka.

Namun Suweka tetap berharap pedagang bisa mematuhi aturan yang ditentukan, karena di masa pandemi Covid-19 ini semua orang mengalami kesusahan. “Mari kita hadapi bersama, sehingga virus ini bisa segera hilang,” ujar Suweka. (azs/ade)

Tags :
Kategori :

Terkait