PSBB Kota Cirebon Tahap Dua: Mal Buka tapi Karaoke, Bioskop dan Permainan Anak Masih Tutup

Senin 18-05-2020,15:28 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Pemerintah Kota Cirebon resmi memberikan relaksasi atau kelonggaran dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap dua di Kota Cirebon.

Kelonggaran yang diberikan dalam PSBB tahap dua ini kepada pengusaha untuk menghidupkan kembali unit bisnisnya.

Selama PSBB tahap dua, mal diperbolehkan buka. Namun ada beberapa unit usaha yang belum mendapat izin untuk beroperasi kembali.

Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Andi Armawan mengatakan, kelonggaran untuk pengusaha dalam pembatasan sosial berskala besar tahap dua bertujuan untuk memulihkan kembali ekonomi di Kota Cirebon. Sehingga pengusaha diperbolehkan aktif kembali mulai tanggal 20 Mei 2020, seiring dimulainya pembatasan sosial berskala besar tahap dua Kota Cirebon.

Baca Juga:

Swab Test Massal Sasar Pedagang dan Pembeli di Pasar Sumber

Pedoman PSBB, Ridwan Kamil Beberkan Level Status Daerah Wilayah 3 Cirebon

2

PSBB Diperpanjang, Salat Id Masjid Agung Sang Cipta Rasa Ditiadakan

KNPI: PSBB Jauh dari Maksimal

\"Tempat usaha yang belum diizinkan beroperasi yaitu bioskop, tempat hiburan anak contohnya Timezone di mal, tempat hiburan malam seperti karaoke dan tempat pijat,\" katanya kepada Radar Cirebon, usai menghadiri rapat koordinasi Pemkot Cirebon bersama para pengusaha di ruang Adipura, Balai Kota Cirebon, Senin (18/5).

Andi mengungkapkan, semua tempat usaha yang beroperasi hingga 24 belum diizinkan.

\"Jam operasional kembali normal, tapi untuk tempat usahanya yang buka selama 24 jam seperti minimarket tidak kami izinkan. Mereka hanya boleh beroperasi mulai pukul 09.00 hingga pukul 22.00 WIB,\" ungkapnya.

Baca Juga:

Walikota: PSBB Kota Cirebon Diperpanjang 14 Hari

Penerapan PSBB, Warga Ngabuburit Pilih Mancing Gratis

Tags :
Kategori :

Terkait