Warga Majalengka Boleh Mudik, Ini Syaratnya

Jumat 22-05-2020,22:00 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

MAJALENGKA - Sejak program Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap pertama diberlakukan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka memastikan menerapkan larangan mudik. Kabupaten Majalengka menjadi salah satu daerah di Jawa Barat yang memperpanjang penerapan PSBB hingga 29 Mei 2020.

Wakil Bupati Majalengka, Tarsono D Mardiana membenarkan hal tersebut. Menurutnya, seluruh aktivitas pemudik yang hendak memasuki wilayah Majalengka khususnya dari zona merah dipastikan dilarang.

Namun terkait pemulangan warga Majalengka yang sudah tidak bekerja atau habis kontrak dari Aceh beberapa hari lalu, Pemkab Majalengka memperlakukan khusus kepada mereka.

\"Mereka juga asli penduduk Majalengka tentunya dengan syarat, ada surat pemberhentian atau pemecatan dari daerah tempatnya bekerja,\" ujar Tarsono.

Syarat yang lainnya yakni adanya surat kesehatan, minimal surat rapid test dari daerah tempatnya bekerja. Selanjutnya, harus mengajukan permohonan kepada Pemkab Majalengka untuk nantinya akan difasilitasi kepulangannya.

\"Intinya harus ada tujuan berkebutuhan khusus dan syarat-syarat yang harus dilewati tersebut,\" ucapnya.

Jika pengajuan syarat itu diterima, para pemudik dapat pulang ke Majalengka dan pemkab akan memfasilitasi kepulangannya.

2

\"Saya tegaskan, mudik tentunya dilarang selain ada tujuan berkebutuhan khusus seperti kasus kemarin,\" jelas dia. (iim)

Tags :
Kategori :

Terkait