MAJALENGKA-Momen perayaan Idul Fitri 1441 Hijriyah 127 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kabupaten Majalengka mendapatkan pengurangan masa hukuman (remisi).
Kepala lapas Kelas IIB Majalengka, Suparman mengatakan program remisi ini merupakan program khusus di Hari Raya Idul Fitri sesuai arahan pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM. Program ini diberikan kepada para narapidana yang telah memenuhi syarat.
\"Tercatat di Momen hari raya idul Fitri tahun 2020 ini ada 127 warga binaan yang telah memenuhi sarat dan mendapatkan remisi dan kami akan berusaha memberikan pelayanan yang maksimal terhadap para warga binaan,\" ujar Suparman, Senin(25/5).
Selain itu dirinya juga menyampaikan selain pemberian remisi khusus di hari raya Idul Fitri 2020, Lapas kelas IIB juga menyediakan layanan pengaduan atau helpdesk, yang diberikan sebagai bentuk keterbukaan layanan informasi remisi di Lapas Majalengka.
\"Alhamdulilah, kami sediakan layanan pengaduan atau helpdesk, ini tentunya sebagai bentuk keterbukaan layanan di kami,\" Jelasnya
Dirinya berharap, pemberian remisi khusus kepada 127 warga binaan itu dapat memberikan efek kesadaran dan menjadi sebuah pembelajaran untuk bisa menata masa depan dengan lebih baik.(bae)