MAJALENGKA - Pendapat anggota DPR RI, Sutrisno, terkait penganggaran Covid-19 di Kabupaten Majalengka yang melanggar aturan, dinilai keliru.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Majalengka Eman Suherman menegaskan, Sutrisno yang juga mantan Bupati Majalengka keliru soal refocusing dana insentif daerah (DID) dan realokasi untuk pencegahan dan penanganan Covid-19. Sutrisno dinilai keliru memahami secara utuh perubahan APBD kedua.
\"Mungkin hanya membaca dokumen perubahan penjabaran APBD tanpa melihat kedalaman dokumen DPPA-SKPD kedua,\" tegas Eman.
Sesuai kaidah anggaran, alokasi anggaran belanja modal yang bersumber dari DID telah di-refocusing untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 yang ditempatkan pada anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT). Namun kegiatan-kegiatan yang bersumber dari dana DID dipandang sangat strategis.
Baca juga:
Sutrisno Soroti Anggaran Covid-19 di Majalengka
Maka untuk mengganti anggaran kegiatan dari DID yang di-refocusing ke BTT, pemerintah daerah melakukan realokasi pergeseran anggaran dari belanja pegawai yang bersumber dari DAU ke belanja modal yang ada pada Belanja Langsung.
Hal ini menyebabkan kesan utuhnya anggaran DID yang ada di Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas PUTR sesuai APBD Murni 2020. Padahal semua pergeseran anggaran akan terlihat secara utuh dan kasat mata bila dipelajari perubahan penjabaran APBD kedua beserta DPPA-SKPD.