MAJALENGKA - Eksekusi pengosongan lahan pembangunan ruas jalan tol Cikopo-Palimanan di Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka mendapat perlawanan warga, Sabtu (6/7). Terang saja, target Tim Pengadaan Tanah (TPT) untuk eksekusi tiga desa di hari pertama menjadi molor, karena warga berupaya mempertahankan lahan pertanian mereka. Sebelum aktivitas pengosongan dimulai, pukul 09.00 seluruh instansi terkait yang terdiri dari Polres dan Kodim 0617 Majalengka, Brimob Detasemen C, TNI AU Lanud S Sukani Jatiwangi, Satpol PP, Dishubkominfo dan Pemadam Kebakaran (Damkar) menggelar pasukan di lokasi yang direncanakan akan dibangun gerbang tol tersebut. Dalam gelar pasukan dibagi menjadi dua titik (kelompok) yakni titik pertama wilayah Desa Bongas Kulon dan titik kedua menuju wilayah Desa Bongas Wetan hingga Panjalin Kidul, Kecamatan Sumberjaya. Tanda-tanda perlawanan dari masyarakat sekitar sejatinya sudah ada usai gelar pasukan atau sebelum eksekusi berlangsung. Rombongan masyarakat yang berjumlah puluhan orang mendatangi ketua Tim Pengadaan Tanah (TPT). Kemudian terjadi dialog antara pihak TPT dengan masyarakat setempat. Dalam dialaog yang berlangsung tidak lama itu, Ketua TPT, Ir Eten Roseli kembali menjelaskan mengenai teknis eksekusi yang segera dilaksanakan tersebut. Dalam penyampaiannya, eksekusi tersebut sudah menjadi keputusan terkait SK yang dikeluarkan Bupati Majalengka 17 Januari 2013 lalu. Terlebih pihak pemerintah maupun TPT sudah menunggu selama lima bulan terkait uang ganti rugi yang telah dikonsinyasikan ke Pengadilan Negeri (PN) Majalengka. Pemerintah juga sudah serah terima lapangan kepada pihak investor yang akan dibangun tol tersebut. Namun demikian, masyarakat menolak dengan alasan belum ada kesepakatan harga, karena harga yang ditawarkan tidak layak. Warga nekat berbaris di lahan sawah mereka yang sudah ditanami padi, saat alat berat hendak mengeksekusi. Akibatnya, petugas terpaksa mengurungkan niat untuk melakukan eksekusi. Salah seorang warga Desa Bongas Kulon, Kecamatan Sumberjaya yang lahannya terkena dampak proyek jalan tol, Taman menegaskan, dirinya bersama sejumlah warga lain tidak akan membiarkan lahan miliknya dieksekusi. Pihaknya sudah minta pendampingan hukum dari LBH Laskar Merah Putih (LMP). “Kami sudah menyampaikan ini kepada pengacara dari Laskar Merah Putih. Bayangkan, usia tanaman padi sudah sekitar dua bulanan dan sekitar satu bulanan lagi masuk panen. Dan itu akan dieksusi. Sampai sekarang, saya bersama sejumlah warga tidak menerima uang ganti rugi karena tidak layak,” tegasnya. Sementara itu, penasehat hukum warga pemilik lahan, Muhammad Subito menegaskan, pihaknya akan tetap mempertahankan lahan milik warga. Sikap tersebut diambil Subito karena dinilai terdapat kejanggalan dalam proses eksekusi. “Penjajagan dan penetapan harga, itu diisi bukan oleh warga pemilik lahan. Saya punya datanya. Mereka (warga pemilik lahan) datang ke kami untuk mengadukan hal ini, dan kami akan bela rakyat di sini. Kami tetap mempertahankan,” tegasnya. Subito menegaskan, pihaknya akan segera menghadap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mengadukan hal tersebut. Rencannya, LBH dari LMP akan menghadap Mendagri, Senin (8/7) besok. “Kami akan adukan ini ke Mendagari. Eksekusi ini hanya berbekal dari SK Gubernur, bukan dari Mendagri,” katanya. Menanggapi belum tuntasnya eksekusi di hari pertama tersebut, Ketua TPT, Ir Eten Roseli beralasan, jika proses tahap pertama eksekusi pengosongan lahan terhadap 47 bidang tanah dengan luas 64.293 meter persegi, di tiga desa di Kecamatan Sumberjaya, batal karena dua alat berat yang dibawa mendadak rusak. Pihaknya masih menunggu untuk berkoordinasi dengan instansi terkait, masalah waktu tiga atau sampai empat hari ke depan. “Masalah ini kita bicarakan dan evaluasi kembali. Adapun warga yang tetap bertahan dipersilakan menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Majalengka,” tuturnya. Dia mengakui jika proses pengadaan tanah ada sejumlah kendala dan untuk memperhambat proyek. Pihaknya berencana mendorong masyarakat yang masih bertahan ke pengadilan negeri. Kalau pun tetap tidak ada kesepakatan, akan ditetapkan oleh tim P2T. Selain itu, Eten menjelaskan, pembebasan lahan untuk proyek tol Cikopo-Palimanan di Kabupaten Majalengka terjadi di sepuluh desa yang tersebar di lima kecamatan yakni Kertajati, Dawuan, Jatiwangi, Ligung dan Kecamatan Sumberjaya. Dari sepuluh desa yang ada di lima kecamatan tersebut, total lahan yang terkena proyek tol seluas 180.629 meter persegi atau 133 bidang tanah yang dimiliki oleh 95 warga dengan anggaran (uang konsinyasi) yang masih berada di PN dan belum juga diambil oleh pemilik lahan mencapai Rp10.228.264.488. “Eksekusi akan kita lakukan secara bertahap, dimulai dari Kecamatan Sumberjaya,” terangnya. Seluruh petugas keamanan yang bertugas selama proses eksekusi, terpaksa ditarik kembali sekitar pukul 16.00, mengingat waktu pelaksanaan hari pertama dinilai sudah selesai meski terdapat kendala. Sekitar 475 personil gabungan kembali mengadakan gelar pasukan penutup di hari pertama yang dikumpulkan di SMP Negeri I Sumberjaya. Kabagop Polres Majalengka Kompol H Johnson Madui menjelaskan, eksekusi hari pertama menemui hambatan ekstrim. Rencananya, besok (hari ini, red) dengan kekuatan yang ada kembali akan dilakukan kegiatan serupa mengingat belum tuntasnya pengosongan lahan. “Yang kita hadapi adalah masyarakat. Tugas pihak keamanan itu melayani, mengayomi dan melindungi. Namun tugas yang kita jalankan adalah proyek nasional (pemerintah) yang harus kita sukseskan,” tandas Johnson di hadapan ratusan petugas saat penutupan gelar pasukan. (ono)
Warga Lawan Tim Eksekusi Tol
Minggu 07-07-2013,08:01 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :