Anak-Bapak Nyaleg Satu Dapil

Minggu 07-07-2013,09:56 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

KUNINGAN - Menjadi wakil rakyat rupanya merupakan mimpi bagi sebagian masyarakat. Berdasarkan data yang diperoleh dari KPU Kabupaten Kuningan, untuk Pileg 2014 seperti yang diumumkan dalam DCS, tercatat ada 526 bakal calon legislatif (bacaleg) dari berbagai partai politik. Mereka akan berebut 50 kursi DPRD Kabupaten Kuningan. Tak heran jika dalam satu dapil ada bacaleg yang memiliki hubungan darah. Seperti di dapil V yang meliputi Kecamatan Kadugede, Nusaherang, Darma, Subang dan Selajambe. Anggota DPRD periode 2009-2014 dari PAN, H Maman Wijaya kembali mencalonkan diri. Uniknya, mantan kuwu tersebut mencalonkan dari dapil yang sama bersama anak keduanya, Raka Maulana Wijaya. Maman memperoleh nomor urut satu sedangkan anak kandungnya berada di urutan kedua. Alasan Maman memasukan anaknya sebagai bacaleg untuk memberikan pembelajaran politik. “Ya memang benar saya dan anak kedua saya mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kuningan periode 2014-2019 di dapil V. Saya berada di urutan pertama, dan anak kedua saya, Raka Maulana Wijaya di posisi kedua. Keikutsertaan anak saya dalam politik yakni dalam tahap pembelajaran politik. Biar nantinya dia matang. Selain itu, tidak ada larangan dari partai, kalau anak dan bapak tidak boleh nyalon dari dapil yang sama,” terang politisi PAN tersebut kepada Radar di sela rapat koordinasi pemenangan Utama di Lembah Ciremai, kemarin (6/7). Maman menambahkan, pencalonan anaknya tidak melanggar aturan yang ditetapkan KPU dan partai. Lantaran tidak ada klausul atau peraturan yang dilanggarnya, sehingga pencalonannya tetap berlanjut. Jika kemudian ada larangan, tentu akan dipatuhinya. “Tidak ada yang salah dengan pencalonan Raka (anaknya, red). Sebab KPU dan partai tak melarang. Jadi, pencalonan anak saya tetap jalan sepanjang tidak melanggar aturan. Kebetulan dia juga mencalonkan dari dapil yang sama dengan saya yakni dapil V,” papar Maman. Menyangkut pencalonan bacaleg yang memiliki hubungan darah dari satu dapil, anggota dewan dari Fraksi Demokrat, Momon C Sutresna mengakui kalau mencalonkan diri adalah hak setiap warga Negara. Siapapun boleh memilih dan dipilih sepanjang mengikuti peraturan yang berlaku. Termasuk juga bacaleg yang mempunyai hubungan darah. “Boleh-boleh saja mencalonkan diri di Pileg meski memiliki hubungan darah. Misalnya anak dan bapak, atau istri, anak dan suaminya mencalonkan. Tak ada larangannya kok,” tegas Momon. Tapi yang berlaku di partainya, sambung Momon, jika ada bacaleg yang memiliki hubungan darah, maka dapilnya harus berbeda. Contohnya, bapaknya maju dari dapil I, maka anak atau istrinya harus dari dapil berbeda. Jika dari dapil yang sama, maka itu tidak etis dan kurang menguntungkan bagi partai itu sendiri. Itu yang berlaku di partai saya. Kalau di partai lain, saya tidak tahu. Dan saya sama sekali tidak berhak mengomentari masalah partai lain,” ujar pria yang kembali mencalonkan diri sebagai anggota DPRD dari dapil II tersebut. Momon menambahkan, kepindahan dirinya ke dapil II dari dapil I, semata-mata karena perintah partai. Bagi dia, dapil II terbilang dapil neraka lantaran banyak nama-nama beken yang bertarung. Termasuk juga para ketua partai minus ketua DPC PDIP. “Pertarungan di dapil II itu saya kira akan sengit karena diisi nama-nama beken. Dan juga seluruh caleg incumbent dari dapil ini kembali mencalonkan diri,” tutupnya. (ags)

Tags :
Kategori :

Terkait